PERGUB Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM DAN TARIF ANGKUTAN BUS KOTA
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2016/15 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah
mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak, perlu
dilakukan penyesuaian tarif angkutan dengan
memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat
serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor
SE 15 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi,
dinyatakan bahwa penurunan tarif angkutan
penyeberangan 3,38% (tiga koma tiga puluh delapan persen)
dari tarif yang berlaku sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas
Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pernbentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan, 7. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan
dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 18 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun
2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Pada saat Peraturan GubernLlr ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif
Angkutan Penyeberangan Lintas Antar KabupatenlKota di
Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2016 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
8 Hlm, Lampiran: VI
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 13 Tahun 2016
TARIF ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2016 tanggal 1
April 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Kelas Ekonomi, dinyatakan bahwa penurunan tarif
angkutan jalan 3,5% tarif yang berlaku sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi Kelas Ekonomi di Sumatera Utara;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pernbentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan, 7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota
Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus
Umum, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan
Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan
Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas
Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 52
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang
Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan
Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus
Umum Antar Kota Kelas Ekonomi; 9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Dasar Angkutan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tarif
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas
Ekonomi di Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.2 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang berlaku sejak 5 Januari 2016, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.2 K/12/MEM/2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, pelayanan keselamatan, kenyamanan, keamanan penumpang, serta tarif tambahan dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
5 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2016/7 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil
Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah
ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI - TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi
Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaaan oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor : SE. 2 Tahun 2016 tanggal 7
Januari 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Kelas Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi
Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif batas atas dan tarif batas bawah berdasarkan jarak yang ditempuh dan penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Parkir di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban parkir di kompleks kantor gubernur sulawesi Barat, perlu dilakukan penataan parkir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tempat parkir roda dua, roda empat dan pihak pengamanan dalam penataan parkir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 123 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB No. 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol.:SKEP/59/II/2004, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2008 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
3 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9)
dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2015, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
61 Tahun 2014 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun
2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor
5 Tahun 2011);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat