Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2003.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 23, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Kepada Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024
PENGUKUHAN, PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2024 (6) : 20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam wilayah Kabupaten Merangin telah lama ada dan turun temurun
belum diakui dan dilindungi secara optimal yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agrarian di wilayah adat sehingga perlu dilakukannya upaya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pengukuhan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi semua pihak dalam pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan pengaturan tentang pengukuhan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Wilayah Kabupaten Merangin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No.9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetntuan Umum, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Pengukugan Masyarakat Hukum Adat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka
diperlukan berbagai riset dan inovasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
produktivitas pembangunan, kemandirian dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan
riset dan inovasi, maka diperlukan upaya fasilitasi
pembinaan dan pengaturan terhadap riset dan inovasi
sehingga dapat meningkatkan produktivitas pembangunan,
kemandirian dan daya saing daerah; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan daerah, diperlukan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk terwujudnya kesejahteraan dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka penguatan dan pengembangan
ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan
daya saing daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi maka perlu membentuk peraturan daerah
sebagai payung hukum agar riset dan inovasi daerah dapat
dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai riset dan inovasi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Riset, Inovasi Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Penyebaran Riset dan Inovasi Daerah, Pendanaan Riset dan inovasi Daerah, Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik sebagaimana tujuan penyelenggaraan otonomi dan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
d. bahwa Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022;
KERJA SAMA DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP KERJA SAMA DAERAH; KERJA SAMA DAERAH DALAM PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK; KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DALAM INVESTASI; KERJA SAMA DAERAH DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR; KERJA SAMA DAERAH PADA PENGADAAN BARANG/JASA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
49 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kota Cirebon Tahun 2024 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat