PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 35 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pengembangan Budidaya dan Promosi Produk Perikanan Sungai Jering Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budi Daya dan Promosi Produk Perikanan Sungai Jering pada Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dirasa
perlu untuk dilakukannya penyesuaian nomenklatur
Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa dalam penyesuaian nomenklatur unit pelaksana
teknis daerah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pengembangan Budidaya dan Promosi Produk Perikanan Sungai Jering Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Hlm dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Perikanan Wilayah I,II,III,IV dan V Ciamis Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei) dan Udang Windu (Penaeus Monodon)
ABSTRAK:
bahwa udang merupakan komoditas utama dan salah satu
andalan penghasil devisa negara, serta usaha budidayanya
mulai berkembang dengan baik di Wilayah Kabupaten
Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentuhan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten I.anandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Hsau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di FTovinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang
Vaname
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Hidup
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinarl
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dari Perikanan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukamara Tahun 2012-2032
1. Pendahuluan;
2. Pemilihan Lokasi;
3. Sarana dan Prasarana; dan
4. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Praktik Perikanan Nelayan Kecil Berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka perlu
pengaturan kebijakan Subsidi Bidang Perikanan
dalam rangka peran strategis Pemerintah Daerah
dibidang pemberdayaan masyarakat nelayan guna
menunjang visi Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di
bidang perikanan, perikanan tangkap berkelanjutan
perlu dilakukan berdasarkan keadilan dan
pemerataan dalam pemanfaatannya dengan
mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan
peningkatan taraf hidup bagi nelayan kecil, serta
terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungan perairan Wakatobi;
c. bahwa kepulauan Wakatobi dan perairan laut
disekitarnya memiliki potensi sumber daya alam yang
dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
pendidikan dan ilmu pengetahuan, perlindungan biota
laut dan wisata bahari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Praktik
Perikanan Nelayan Kecil Berkelanjutan di Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4988);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Pengelolaan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2011 ten tang Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan
Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 81) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMENKP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kelau tan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan
Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1782);
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1195);
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan
Penangkapan dan/ a tau Pengeluaran Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1999);
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2154);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1220);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan
dan Perikanan;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
52/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan lkan
yang Baik di Supplier (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1870);
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan
Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang
Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173);
22. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 17 /PER-DJPT/2017 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Dokumen Strategi Pemanfaatan
Perikanan;
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
25. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam Nomor SK. 149/IV-KK/2007
tentang Zonasi Taman Nasional Wakatobi;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENANGKAPAN IKAN
BAB V
PENDATAAN
BAB VI
WILAYAH PENANGKAPAN IKAN
BAB VII
PEMASARAN
BAB VIII
PENGENDALIAN PENANGKAPAN IKAN
BAB IX
PEMBERDAYAAN
BAB X
LARANGAN
BAB XI
KELEMBAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XIV
SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Diubah dengan :
PP No. 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
PP No. 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Mengubah sebagian :
PP No. 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Balai Benih
Ikan dan Pelatihan Perikanan Teso Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan dan Pelatihan Perikanan Teso pada Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dirasa
perlu untuk dilakukannya penyesuaian nomenklatur
Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa dalam penyesuaian nomenklatur unit pelaksana
teknis daerah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi;
8. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Balai Benih Ikan dan Pelatihan Perikanan Teso Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Hlm dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat