Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma susila, maka perlu pengaturan terkait pelarangan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat agar masyarakat terhindar dari gangguan/dampak negatif penyakit masyarakat tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan penyebarluasan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa kasus Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Manggarai Barat setiap tahunnya cenderung meningkat dan meluas, sehingga memerlukan Penanggulangan yang komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome, dengan mekanisme sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penanggulangan HIV Dan AIDS; BAB IV Penyelenggara Penanggulangan HIV DAN AIDS; BAB V Hak Dan Kewajiban; BAB VI Surveilans; BAB VII Mitigasi Dampak; BAB VIII Peran Serta; BAB IX Kerja Sama; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
38 halaman; Penjelasan: 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 jo. Pasal 25 PP No.109 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, PP No.61 Tahun 2014, PP No.72 Tahun 2012, Permenkes No.25 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang lingkup, Hak dan Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Anak Balita, Sumber Daya Kibbla, Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
16 halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2017
a. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban mencapai status gizi yang baik dan bertanggungjawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi masyarakat.
b. bahwa kekurangan energi protein, anemia gizi, kekurangan vitamin A serta kekurangan gizi mikro lainnya masih banyak terjadi di kabupaten Situbondo.
c. bahwa kejadian gizi lebih pada usia balita yang menjadi resiko penyakit degeneratif juga mulai meningkatkan sehingga dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia dimasa yang akan datang
UU 18 tahun 2012 tentang pangan;
PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
perda ini mengatur upaya perbaikan gizi ,tenaga gizi dan pendidikan gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan gizi, makanan tradisional, tim pangan dan gizi daerah, pembaiayaan. peran serta masyarakat dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepesertaan
Bab III Pelayanan
Bab IV Sistem informasi
Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Sasaran dan Tempat Pelayanan
Bab VII Premi
Bab VIII Manfaat
Bab IX Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 03/2017; TLD 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN RABIES
ABSTRAK:
- Rabies merupakan penyakit menular yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan penular rabies dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
- meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies (HPR) mengakibatkn meningkatnya peredaran hewan penular rabies, risiko penyebaran, dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 4 Tahun 1984;
-UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 1973;
- PP No. 40 Tahun 1991;
- PP No. 82 Tahun 2000;
- PP No. 95 Tahun 2012;
- Pemendagri No. 80 Tahun 2015;
- Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies;
- Bupati mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui integrasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
- Obyek pengawasan pemeliharaan dan peredaran mencakup semua jenis HPR, pemeliharaan dan peredarannya;
- Setiap pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewannya secara berkala;
- Segala biaya untuk penanggulangan rabies bersumber pada APBD Kabupaten serta sumber biaya lain yang sah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
20 halaman, terdiri dari 15 halaman isi (21 Pasal), dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa upaya Kesehatan Ibu dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; b. bahwa Jumlah Kematian Ibu dan Jumlah Kematian Bayi di Kabupaten Lampung Timur dimungkinkan mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Lingkungan Sehat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Terhadap Prakehamilan, Bersalin, Sesudah Bersalin dan Kontrasepsi serta Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
5. PENYELENGGARAAN
6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
7. LARANGAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
11. KOORDINASI
12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat