Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan dipandang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM
UU No 3 Tahun 2001; UU NO 23 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No 47 Tahun 1999; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Densa dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 9lO/1867/SJ tanggal L7 April 2OI7 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota., maka perlu mengatur pelaksanaan
transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa dalam rangka menyiapkan sistem penerimaan
pendapatan retribusi secara non tunai termasuk sarana dan
prasarananya, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non T[rnai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1876; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai
Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai
Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai
Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol
ABSTRAK:
bahwa jalan tol merupakan salah satu objek PBB Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus sehingga diperlukan upaya pengembangan metode perhitungan nilai menyeluruh; bahwa untuk mewujudkan keseimbangan nilai pada ruas Jalan Tol Wilayah Kab Batang maka perlu mengatur metode penghitungan nilai atas bumi dan /atau bangunan Jalan Tol untuk memeperoleh perhitungan nilai yang sesuai dengan kondisi lokasi dan konstruksi bangunan Jalan tol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan Jalan Tol;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 38 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2016; Permenkeu No 208/OMK.07/2018; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur dan bagian jalan tol serta proses penilaian jalan tol.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara pernyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
upaya peningkatan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif merupakan tanggung jawab dan komitmen global termasuk pemerintah daerah dan merupakan aset yang sangat berharga bagi daerah, bangsa dan negara sehingga perlu diupayakan pemenuhan standar kesehatans ecara dini agar tumbuh kembang sumber daya manusia terbebas dari segala masalah kesehatan termasuk stuntung; kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Pulau Morotai sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; perangkat regulasi sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi kejadian stunting belum cukup memadai; perangkat regulasi sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi kejadian stunting belum cukup memadai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting.
UUD Tahun 1945.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Asas,Tujuan, dan Maksud c.Pilar Penurunan Stunting d.Ruang Lingkup e.Pendekatan f.Edukasi,Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi g.Penelitian dan Pengembangan h.Pelimpahan Wewenang dan Tangung Jawab i.Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting j.Peran Serta Masyarakat k.Pencatatan dan Pelaporan l.Penghargaan m.Pendanaan n.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara formulasi, implementasi, monitoring dan evaluasi perlu disusun dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 16 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 10 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah; Verifikasi, Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
8 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 19 Tahun 2019
PERWALI Kota Medan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019
pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD2109/No 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019, perlu untuk ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 29 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Pemendagri No 13 Tahun 2006;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2009;
Perda Kota Medan No 1 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 3 Thun 2011;
Perda Kota Medan No 4 Tahun 2011;
Perda Kota MedanNo 5 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 10 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 12 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 16 Tahun 2011;
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012;
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012;
Perda Kota Medan No 9 Tahun 2012;
Perda Kota Medan No 10 Tahun 2012;
Perda Kota Medan No 3 tahun 2013;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2014;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 3 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 4 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perda Kota Medan No 2 Tahun 2017;
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2017;
Perwali Medan No 1 Tahun 2017
Perubahan beberapa ketetuan dalam peraturan Wali Kota Medan No 10 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 19 Tahun 2019
Pemerintaj daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan = pegawai negeri sipil
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketia Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesis Peiabat Negoro dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahn 2018 Nomor 5):
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tunjangan Komunikasi Intensif; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
3 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat