Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C disesuaikan dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Pengambilan Bahan Galian Golongan C
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang
Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998
20 Halaman
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2019 (176); 145 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas
Dasar Hukum Peraturan badan ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 536)
Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas guna menunjang pelayanan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa tuntutan ganti Daerah merupakan suatu proses
tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan
bendahara ibu pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan kerugian Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian
tuntutan ganti kerugian Daerah serta menyelesaikan
dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
maka Peraturan Bupati Demak Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian, Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2019 dicabut.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2024 (109)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan
pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan
kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan
dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 2006, UU No 36 Tahun 2008, UU No 20 Tahun 2022, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 11 Tahun 2022, Permendag No 03/M-DAG/PER/3/2011dan Permendag No 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan whistleblowing system, kerahasiaan identitas pelapor dan saksi serta materi aduan pelindungan pelapor dan saksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41jM-DAGjPERj8j2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan merupakan salah
satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa perkembangan Kabupaten Kebumen sebagai
wilayah strategis yang secara faktual termasuk dalam
kategori kawasan cepat berkembang yang dikategorikan ke
dalam Pusat Kegiatan Wilayah dengan tahapan
pengembangan yang diarahkan untuk mencapai
peningkatan fungsi wilayah melalui proses revitalisasi dan
percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan
nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Muatan RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 dicabut.
261 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
pengelolaan - sisa - lebih - perhitungan - anggaran - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - singaparna - medika - citrautama
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2021/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medlka Citrautama
ABSTRAK:
Bahqa RSUD Singaparna Medika Citrautrama diberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perbup tentang pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah RSUD Singaparna Medika Citrautama.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016;Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Defisit Anggaran, Pemantuan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Mamuju No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Meteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 41/PMK.07/2021; Perda Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh jenis
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu)
Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan
Retribusi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.40 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.15 Tahun 2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah Batam ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah, Masa dan Tahun Pajak, dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
229 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/NOMOR.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 - 2054;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Pendekatan Penyusunan dan Materi Muatan RPPLH, Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama, Monitoring dan Pelaporan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
253 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat