Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2008/NO.22 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2008.
Mencabut Pergub No. 238 Tahun 2003 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 52 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN PONDOK KELAPA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
Berisi tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 52 Tahun 2016
badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi; Bidang Fisik dan Prasarana; Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia; Bidang Perekonomian; Bidang Penelitian, Pengembangan Data dan Informasi; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas
badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan
Pengendalian Teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi,
Fisik dan Prasarana, Bidang Sosial Budaya dan SDM, Perekonomian serta
Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi engevaluasian,
pengaturan dan perumusan bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi. Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi mengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Fisik dan prasarana. Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Sosial
Budaya dan Sumber Daya Manusia. Bidang Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Ekonomi. Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Penelitian,
Pengembangan, Data dan Informasi. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pelimpahan wewenang dan penunjukan Pejabat yang mewakili Kepala Badan,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal Kepala Badan berhalangan, maka ditunjuk Sekretaris sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan; dalam hal Sekretaris juga berhalangan, maka ditunjuk Kepala Bidang sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan berdasarkan senioritas kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 52 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat
Kabupaten Banjar dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Banjar,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Pedoman
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 15 Tahun
2011 tentang Pedoman Audit Kepegawaian;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14);
12. Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar;
13. Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Pemerintahan dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011 tentang
pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur
Pemerintah Kabupaten Banjar;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
BAB III
PENGAWASAN
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain; bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain perlu dibentuk aturan sebagai pedoman bagi para pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis, pedoman dan bidang KSDD, dokumen KSDD, tahapan KSDD, koordinasi teknis, persetujuan DPRD, penyelesaian perselisihan, berakhirnya KSDD, TKKSD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
14 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 623
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor 5 Tahun 2021, perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; sekretariat; bidang koordinasi perencanaan dan fasilitasi kerjasama; bidang koordinasi pelaksanaan; bidang monitoring dan evaluasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta jabatan pada BPPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai uraian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi serta penjabaran tata kerja
17 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat