Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Masyarakat Kabupaten Wajo sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang memiliki adat istiadat, sosial budaya yang sudah baik serta patuh pada peraturan. Hal ini dibuktikan dengan terdapat filosofi hidup yang sampai saat ini masih relevan dan dianut oleh masyarakat Wajo yaitu Maradeka To Wajoe Ade’na Napopuang. Yang artinya masyarakat Wajo sejak jaman dulu patuh terhadap aturan dan selalu hidup teratur; Pengelolaan Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing- 2 masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud harus sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Wajo yang akan dicapai yaitu Wajo yang berkarakter Religius, Produktif, Unggul, Sejahtera dan Aman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Kosntruks.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kosntruksi
5. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Prubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat danmemperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.32 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.28/P/M.KOMINFO/9/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Bentuk Kedudukan dan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Sifat Tujuan dan Kegiatan, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Honorarium san Tunjangan, Pertanggungjawaban, Sumber Pembiayaan, Pengelolaan Aset, Cakupan Wilayah dan Isi Siaran, Pelayanan Jasa penyiaran, Bahasa Siaran, Arsip Siaran, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, dalam rangka melaksanakan fungsi pasar rakyat tersebut mak penggelolaan pasar rakyat perlu dilakukan perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.70/M-DAG/PER/ 12/2013; Permendag No.56/M-DAG/PER/9/2014;
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sijunjung perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang diubah Pasal 1, 2, 6, 7, 9, 17, 30, 32, 40, 42, 43, 74, 76, 82, 84, 85, 91, 92dan pasal yang dihapus pasal 18, 19, 21, 22, 29,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah; pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sinjai harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
23. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya di Kabupaten Bulukumba merupakan peninggalan sejarah dan budaya yang merupakan identitas Kabupaten Bulukumba dan perlu dijaga kelestariannya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memerintahkan daerah untuk ikut melaksanakan pelestarian sesuai dengan kewenangannya; perkembangan pembangunan Kabupaten Bulukumba saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera; bahwa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan perlakuan salah dalam lingkup rumah tangga, lingkungan pendidikan dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental dan anak korban perlakuan salah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009 ; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak Anak; Hak-Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Tanggung Jawab Dan Tugas Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Partisipasi Anak; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat