Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas Kata Pekalongan telah ditetapkan
untuk mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
secara penuh berdasarkan Keputusan Walikota
Pekalongan Nomor 445/300 Tahun 2013; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur
jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud huruf a.
guna menjamin ketersediaan barang/jasa yang
bermutu, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung kelancaran pelayanan BLUD yang
transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang jenjang nilai pengadaan
barang atau jasa pada Sadan Layanan Umum Daerah
Puskesmas Kata Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 138 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoo
rdinas
i dan menyeluruh maka diperlukan Prosedur Te
tap (PROTAP) Penanggulangan Bencana sebagai pedoman bagi aparat
/
instansi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pengu
r
angan ris
iko bencana di K
ota Baubau; b
. bahwa berhubung dengan maksud huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggul
an
gan Bencana di K
ota B
aubau;
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye
l
engggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Ko
rups
i, Kol
usi dan Nepotisme (Le
mbaran Neg
ar
a Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor 75
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 3851); 2
. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota B
au
-Bau (Lembaran Negara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Nega
r
a Repu
blik I
ndonesia Nomor 4120 ); 3. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan D
aerah (
Le
mbaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2004 Nomor 125, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 T
ahun 2008 Tentang Perubahan K
edua atas Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4844); 4
. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 24 T
ahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723
); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 t
entang Penataan Ruang (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4725
); 7. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
g Pembentukan Peraturan P
erundang-
undan
gan (Le
mbaran Negara Republik Indonesi
a Tahun 2011 Nomo
r 82
), Tambahan Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nom
o
r 38 T
ahun 2007 t
e
ntang Pembagi
an Urusan Pemerintahan A
ntara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provi
nsi dan Peme
rintahan Daerah K
abupaten/Kota (L
embaran N
egara Republik Indo
nesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omor 4737 ); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lemb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a tahun 2007 N
omo
r 89, Tambahan Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia N omor 4 7 4
1); 10
. P
eraturan Pemerintah Nomor 2
1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tamb
ahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia N
omor 4828
); 11. Pe
raturan Pemerintah N
omor 22 Tahun 2008 t
entang Pendanaan Pe
n
gel
olaan B
antuan Bencana D
aerah (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomor 4829)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomo
r 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga I
nternas
ional dan Le
mbaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)
; 13
. Peraturan Presiden Nomo
r 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Benc
ana (
Lembaran Negara Republik Indones
ia T
ahun 2008 No
mo
r 69,Tambahan Lembaran Neg
ara Re
publik Indo
nes
i
a Nomor 4830); 14. Peraturan D
aerah Ko
ta Baubau Nomo
r 2 Tahun 2011 ten tan
g Perubahan atas Peraturan D
aerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 T
ahun 2008 t
entang Organisasi dan T
ata Ke
rja Di
nas Daerah K
ota B
au
-B
au (Lemb
aran D
aerah Kota B
au
bau T
ahun 2011 Nomor 2)
; 15. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 1
0 Tahun 2012 tentang Pembentukan Org
anisa
si dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Be
n
c
ana D
aerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 No
mor 10)
; 16
. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomo
r 46 Tahun 2008 t
e
ntang Pedoman Organ
i
sasi dan Tata Kerja B
adan Penanggulangan Bencana Daerah; 17
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan
g Pembentukan Prociuk Hukum D
aerah (Serita N
egara Republik I
ndon
esia Tahun 2014 Nomor 32
);
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 123 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, perlu mengatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk Kawasan Kota Baubau; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 6
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20
1
0 tentang Cagar Buda ya (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168)
; 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 9
. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4532)
; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2006 Nomor 86
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4655)
; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Dae
rah Kabupaten/Kota (Lemba
ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743)
; 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Rapublik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 48
, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia 5285)
; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah K
ota Baubau Tahun 2014 Nomor 4)
; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III BATASAN LOKASI PERENCANAAN
BAB IV PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB V RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB VI RENCANA INVESTASI
BAB VII PENGENDALIAN RENCANA
BAB VIII PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KAWASAN
BAB IX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 115 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keten tuan P
asal 6 Peraturan Daerah Kota B
aubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
, penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dit
e
tapkan oleh Kepala Daerah
; b. bahwa guna k
elancaran pelaksanaan pernungutan P
ajak Bangunan Menara Telekomunikas
i di Kota Baubau, perlu meneta
pkan Nil
a
i Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Me
nara Telekomunikas
i; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pe
raturan Walikota tentang Nilai Ju
al Objek P
ajak Sebagai Dasar Pengenaan P
ajak Bumi dan B
angunan Menara Telekorn
unikasi
1. Undang
-U
ndang Nomo
r 36 Tahun 1999 tentang Tele
komunikasi (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor: 1
54
, T
ambahan Lembaran N
egara Republik Indo
nesia N
omo
r
: 3881); Undang
-
Undang Nomor 1
3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau
-
Bau (
Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2001 Norno
r 93, T
arnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4120)
; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pe
merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indones
i
a Nomo
r 443
7) sebagaimana telah d
i
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 t
e
ntang Perubahan Ke
dua A
tas Undang- Undang Nomor 32 T
ahun 2004 tentang Pe
merintahan D
aerah (Lernb
aran Negara Republik Indo
nes
i
a T
ahun 2008 Nomor 59
, T
ambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4844)
; 4. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 t
entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 126)
, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrib
us
i Daerah (
Lembaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 5049); 6
. Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembe
ntukan Pe
raturan Perundang
-
undangan (
Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara R
epublik Indonesia Nomor 5324); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas
i Kegiatan Instans
i V
ertikal di Daerah (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 8. Pe
raturan Pemer
intah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Le
mbaran Negara Tahun 2005 Nomor 1
65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 T
ahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provinsi
, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Le
mbaran Negara R
epublik I
ndonesia Nomor 4737
); 10. Pe
raturan Daerah Kota B
aubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Pe
raturan D
aerah Kota B
au
-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas D
aerah Kota B
aubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 20
11 Nomor 2
); 11. Pe
raturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 3 T
ahun 2011 tentang pe
rubahan atas Pe
raturan Daerah K
ota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang O
rganisasi D
an Tata Kerja Lembaga Teknis D
aerah Kata B
aubau (Le
mbaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 Nomor 3); 12
. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pe
rkotaan (
Lembaran D
aerah K
ota Baubau Tahun 2013 Nomor 7
); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomo
r 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
) Kota Baubau Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 13)
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 t
entang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 15
. Peraturan Be
rsama Menteri Dalam Negeri
, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikas
i dan Informatika dan Kepala B
adan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1
8 Tahun 2009, Nomor
: 07 /PRT
/
M
/
2009
, Nomor
: 1
9/ PER
/ M
.
KOMINF0/03
/200
9
, Nomor
: 3/
P
/2
009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 114 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi untuk mendukung pelaksanaan penyusunan APBD secara akuntabilisasi dan transparansi pengelolaan keuangan dalam penyusunan kode rekening, pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 1); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
STANDARISASI KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 113 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan lancarnya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka perlu disusun Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negarea Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 208 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 1); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) TAHUN ANGGARAN 2015
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 110 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 110, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2014 NOMOR 33
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di
daerah secara berkesinambungan, ketentraman dan ketertiban
umum merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan
pelayanan kesejahteraan masyarakat,
b. bahwa dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum di Kota
Baubau serta meningkatkan pola standarisasi pelaksanaan tugas
operasional Satuan Polisi Pamong Praja perlu adanya Standar
Operasional Prosedur,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dan huruf (b), agar dalam pelaksanaannya berdayaguna
dan berhasilguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota Baubau tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043),
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019),
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886),
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4120),
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168),
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247),
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401),
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844),
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439),
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966),
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967),
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025),
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038),
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059),
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ljin Yang Berhak
atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2106),
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4714),
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737),
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741),
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5094),
23. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban
dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50983),
24. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103),
25. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
26. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003
Nomor 25),
27. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun
2009 Nomor 1),
28. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009
Nomor 2),
29. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 4),
30. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 5)
31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 11),
32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012
Nomor 13),
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135),
34. Peraturan Walikota Baubau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEUDUDKAN DAN FUNGSI
BAB III WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IX PEMBINAAN DAN PELAPORAN
BAB X PAKAIAN DINAS LAPANGAN, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN OPERASIONAL
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2014.
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 109 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan Kota Baubau; b. bahwa untuk mempercepat tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 18. Peraturan Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau; 19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 183 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau. 20. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN PROSEDUR PELAYANAN
BAB IV INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RSUD KOTA BAUBAU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 103 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup diperlukan dukungan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengelohanan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat