Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN
HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
Mencabut
Peraturan Walikota Bitung No. 15 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V huruf d angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 21 Tahun 2015.
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. H. KUMPULAN PANE KOTA TEBING TINGGI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimum Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memerikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. Tahun 1979; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; KEEMENKES Noo. 228/MENKES//SK//II//2002; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/I/2008; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas waktu Perencanaan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Penerpan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO. 8, TBD.2020, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Tual telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tual. Guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Tual perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/258/2020 telah
ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, Ketentuan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sumber Daya Penanganan COVID-19. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PENGANGGARAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 4 Th 2020; Permendagri No 20 th 2020; SK Bersama Mendagri dan Menkeu tahun 2020.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan pertimbangan objektif lainnya
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
berisi tentang rincian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan jaminan keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendaptkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Noo. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; ERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Pembagian jasa pelayanan kesehatan pada peelaksanaan teknis RSUD Dr. H. Kumpulan Pane di Kota Tebing Tinggi, Tujuan Pembagian jasa pelayanan kesehatan, Sumber dan Penerima Jasa Pelayanan Kesehatan, Sistem Pembagian jasa pelayanan kesehatan, Mekanisme Pembagian jasa pelayanan kesehatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
di wilayah Kota Palangka Raya telah ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam
rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau
barang dalam menekan penyebaran COVID-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
COVID-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19;
dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran
COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2020
KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat