Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2018/ NO 335; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Tegal No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah serta mengembangkan sumber pendapatan asli daerah salah satunya dengan melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Darah; bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng melalui Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng, belum terselesaikan sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Tegal kepada Perseroan Terbatas BPD Jateng;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 diubah.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong percepatan Penanaman Modal melalui kemudahan berusaha dengan pemanfaatan teknologi informasi; bahwa dalam rangka meningkatkan investasi Kota Yogyakarta perlu menetapkan prioritas kriteria investasi dan sektor investasi di Kota Yogyakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, maka Rencana Umum Penanaman Modal dapat ditinjau dan dievaluasi selama 5 (lima) tahun sekali melihat perkembangan kondisi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan ayat (1) huruf d angka 3 Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 6 diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, dan 6C, Lampiran Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Syariah adalah Bank Daerah milik BPD Provinsi Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada
syariat Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Syariah Kalimantan Selatan Tahun
Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus,
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Kudus dan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah serta guna peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, maka perlu menambah Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan
Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2009, Perpres No.36 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Penanaman Modal, Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
21 halaman, 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan
pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-58606.AH.01.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK BERUPA SISTEM CLOUD PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK BERUPA SISTEM CLOUD PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima terhadap penerbitan perizinan dan nonperizinan denga waktu yang cepat, tidak terbelit-belit, transparan, akuntabel, tidak diskriminasi dan terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penyederhanaan prosedur yang lebih singkat, dipandang perlu membuat sebuah Sistem Aplikasi dalam pemberian Informasi Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permenpan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016; Perbup Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Kebijakan
4. Infrastruktur
5. Aplikasi
6. Tanda Tangan Elektronik
7. Data dan Sistem Informasi
8. Sumber Daya Manusia
9. Tata Kelola
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Perbup ini mencabut:
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (Empat) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat