Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam wilayah kabupaten Majene;
b. Bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada pemberi kerja selain Penyelenggara dan Setiap Orang, Selain pemberi kerja, Pekerja dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah Memberikan sanksi Administratif berupa
tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, pekerja, dan penerima bantuan Iuran sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undang;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik dan
Penerapan Pemberian Sanksi kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia tahun
2004 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5187);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang cara pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi kerja selain Penyelenggara Negaradan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Bupati Ini Bertujuan untuk :
a. Menjamin perlindungan Kesehatan pekerja dan Anggota Keluarganya yang bekerja di wilayah Kabupaten Majene.
b. Memberikan Pedoman dalam Pelaksanaan pelayanan Publik; dan
c. Memberikan Pedoman dalam Pemberian sanksi administratif tidak mendapatkan Pelayanan Publik tertentu kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sedangkan Sasaran Peraturan Bupati ini adalah Pemberi Kerja (Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara) yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG STRUKTUR DAN BESARNYA DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DALAM KOTA LANGSA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Qanun Kota Langsa NOmor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dipandang perlu mengatur struktur dan besaran pengenaan pajak reklame dalam Kota Langsa
UU No 3 Tahun 2001; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Qanun KOta Langsa No 4 Tahun 2012
Ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Qanun Kota Langsa No 4 Tahun 2012
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals,
ditetapkan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Daerah
Provinsi Jawa Barat yang sesuai dengan rumusan
perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
b . bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, untuk mencapai sasaran
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals dilakukan penyusunan dokumen
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud p ada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-
2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013,
terdiri dari 8 Pasal dan 5 BAB, yaitu KETENTUAN UMUM, lSI DAN URAIAN RAD TPB/SDGs, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ,PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
mengatur mengenai RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2023
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 18.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 - 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus membuat Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2018
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan ini berisi tentang, rencana aksi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan daerah Polewali mandar untuk tahun 2017-2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Bahwa agar Pengarusutamaan Gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud di Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 82 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Perencanaan dan Pelaksanaan, 4. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, 5. Peran Serta Masyarakat, 6. Pembinaan, 7. Pendanaan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN
ABSTRAK:
Semakin banyak jumlah pembangunan mengakibatkan banyaknya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Untuk mencegah penurunan kadar air tanah dan air permukaan tanah yang mengakibatkan bagian atasnya menjadi kering, tandus dan keropos, perlu di buat sumur resapan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 121 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009, Permen PU No. 11/PRT/M/2014
Tujuan dari pembuatan Sumur Resapan adalah untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpahan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir. Obyek pembuatan Sumur Resapan adalah Bidang Tanah. Subyek pembuatan Sumur Resapan adalah perorangan dan/atau instansi pemerintah maupun swasta yang akan atau sedang mendirikan/memiliki/menguasai bangunan yang menjadi Bidang Tanah. Air yang diperbolehkan masuk ke dalam Sumur Resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air hujan yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi standar Baku Mutu. Pembinaan terhadap pelaksanaan pembuatan Sumur Resapan merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pedoman penyelenggaraan Sumur Resapan
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2018
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, perlu diatur tata cara penyelenggaraan SPIP.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemkab Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 TAhun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, Peraturan Kepala BPKP No. Per-688/K/D4/2012, Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemkab Bengkulu Selatan. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip umum penyelenggaraan SPIP, pembentukan, susunan dan tugas satgas SPIP, tahap penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perwali Kota Medan No. 64 Tahu 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Medan, maka perlu dibentuk Perwali tentang pembentukan UPT Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Thun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2017; Perwali No. 64 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pembentukan UPT Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, eselonisasi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat