Kepesertaan-Badan-Penyelenggara-Jaminan-Sosial-Kesehatan-dalam-Pemberian-Pelayanan-Publik-dan-Penerapan-Pemberian-Sanksi-Kepada-Pemberi-Kerja-Selain-Penyelenggara-Negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Pemberian Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja
dalam wilayah kabupaten Majene;
b. Bahwa pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada pemberi kerja selain Penyelenggara dan Setiap Orang, Selain pemberi kerja, Pekerja dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah Memberikan sanksi Administratif berupa
tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, pekerja, dan penerima bantuan Iuran sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undang;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik dan
Penerapan Pemberian Sanksi kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara.
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia tahun
2004 Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5187);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5473);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang cara pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi kerja selain Penyelenggara Negaradan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
15. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Bupati Ini Bertujuan untuk :
a. Menjamin perlindungan Kesehatan pekerja dan Anggota Keluarganya yang bekerja di wilayah Kabupaten Majene.
b. Memberikan Pedoman dalam Pelaksanaan pelayanan Publik; dan
c. Memberikan Pedoman dalam Pemberian sanksi administratif tidak mendapatkan Pelayanan Publik tertentu kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sedangkan Sasaran Peraturan Bupati ini adalah Pemberi Kerja (Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara) yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- 10
|