PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA KABUPATEN TEGAL NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah maka perlu
ada kejelasan mengenai jenis layanan,
serta kemampuan masyarakat/usaha
dalam menentukan struktur dan besarnya
tarif retribusi pelayanan Pasar, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi
Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Retribusi Pelayanan Pasar,
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dan
Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau
Pertokoan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor
12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Waijb Retribusi Pelayanan Pasar; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 205, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir;
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 22 Tahun 2009;
6. UU No 28 Tahun 2009;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. UU No 30 Tahun 2014;
10. UU No 30 Tahun 2014;
11. PP No 91 Tahun 2010;
12. Permendagri No 1 Tahun 2014;
13. Peda Kab. Pamekasan No 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir; Penyelenggaraan Pajak Parkir bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban, dan kelancaran dalam pemungutan pajak daerah.
Mengatur Penghimpunan Data (pendaftaran dan pendataan; Pelaporan); Masa Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak (pelaksanaan; penetapan; pembayaran); Penagihan; Pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulam, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Bentuk dan isi formulir Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Kuala dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dearah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Taun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Dearah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 260
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMO R30 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011;
Pengertian tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang berwenang, Kas Daerah, Pajak Daerah, Badan, Pajak Hotel, Hotel , Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak, . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, . Parkir, . Pajak Air Tanah, . Air Tanah, . Pajak Sarang Burung Walet, . Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, . Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Bea Perolehan Hak, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak,Tahun Pajak , Pajak yang terutang, . Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, . Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah , Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, . Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, . Pembukuan, . Pembukuan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Nilai jual , Nilai pasar, Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Otonomi Daerah.Undang-undang ini juga mengatur secara terperinci jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini adalah Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2017
HARGA TANAH DALAM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - perkiraan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2017/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Harga Tanah Dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwauntuk mewujudkan obyektifitas dalam melaksanakan
penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, maka sesuai Nota Dinas Kepala
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tanggal 31
Januari 2017 Perihal Penyusunan Draft Surat Peraturan
Bupati Kendal tentang Prakiraan Harga Tanah sebagai
Acuan Pertimbangan Penilaian Kewajaran Harga Pasal
dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kendal,perlumenyusun
Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kendal
sebagai pembanding; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perkiraan harga tanah, penggunaan perkiraan harga tanah, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Retribusi Jasa Usaha, perlu diatur tata cara pelaksanaan pembayaran dan penyetorannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu mengatur Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat