Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai perlu mempertimbangkan nilai dan kelas jabatan (job value dan job class) sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, nilai dan kelas jabatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Lamp 121 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
KEDUDUKAN, - FUNGSI DAN TUGAS - SERTA - TATA - KERJA STAF AHLI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan,Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa
untuk
memenuhi
ketentuan
Pasal
5
Peraturan
Daerah
Nomor
10
Tahun
2016
tentang
Pembenhrkan
organisasi
Perangkat
Daeratr
Kabupaten
Musi
Rawas,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Kedudukan,
Fungsi
dan
Ttrgas
Serta
Tata
Kerja
Staf
Ahli
Bupati
Musi
Rawas.
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1995;UU No 33 Tahun 2004;Uu No 5 Tahun 2014;Uu No 23 Tahun 2014 bagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
UU
No
9
Tahun
2015;Pp No 9 Tahun 2003; PP No 18 Tahun 2016;Perda No 10 tahun 2016
Materi Pokok dalam perturan ini antara lain:Ketentuan Umum,Kedudukan dan Fungsi Staf Ahli Bupati,Tugas Staf Ahli Bupati,Fugsi Staf Ahli ,Tata Kerja,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 ttg Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2014; Bahwa berdasarkan hasil evaluasi rencana
pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
dipandang perlu menyempurnakan kembali Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2012
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 4 diubah tentang Jenis jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Mengubah Perbup Gunungkidul No.49 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya
Mencabut :
PP No. 71 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
-
-
12 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN.2022/No.750, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN. 2019 No. 1162, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi
Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di
Bidang Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Informasi Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di
Bidang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016
tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi
Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13
Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian Penyedia Jasa di Bidang Informasi
Geospasial;
Permen ESDM No. 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2010/ NO 327; JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat