PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2014/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 40 Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pergub Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 68/PMK.03/2012; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Tata Cara Penetapan Penghapusan;
5. Tata Cara Penghapusbukuan dan Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Pergub Jabar No. 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnendukung upaya pengembangan
kehidupan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil clan Menengah
(KUMKM) agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
diperlukan adanya dukungan penguatan modal -. dari
Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman
dane hergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kectl dan
Menengah yang disalurkan rnelalul lembaga Perbankan
yang ditunjuk;
b. bahwa untuk pemberian pmjaman dana bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui
lembaga Perbankan yang ditunjuk, diperlukan adanva
pengaturan oleh Walikota Semarang;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, huruf b, maka perlu menerbitkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)
yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tnhun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, dana, pengelola, bank pelaksana, keuantungan, penyaluran, penerima pinjaman dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 45 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pangandaran No. 38.B Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014, perlu diatur
lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor
3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun
2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun
2Ol3 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin
Mulyo Kabupaten Temanggung maka perlu
petunjuk pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1962; UU No 7 tahun 1963; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan PP No 25 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 51 Tahun 2009; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab temanggung No 6 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juklak PD Apotik Waringin Mulyo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentanng Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ringkasan Laporan Realisasi APBD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan Program Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian sehingga penerima beasiswa dapat menjangkau ke seluruh lapisan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; Perda Kaltim No.3 Tahun 2010; Perda Kukar No.15 Tahun 2010; Pergub No.45 Tahun 2011; Perbup Kukar No.7 Tahun 2014.
Program beasiswa diberikan: a. beasiswa kurang mampu; b. beasiswa berprestasi akademik dan non akademik; c. beasiswa penelitian; d. beasiswa kerjasama; dan e. beasiswa profesi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat