Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Program Pemerintah Daerah
berdasarkan visi misi Bupati Wajo sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2019-2024, perlu sinergitas yang terpadu
dalam menyusun program kegiatan di setiap desa
dalam daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu
mengatur mengenai tata cara pengalokasian Alokasi
Dana Desa dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wajo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Wajo Tahun Anggaran 2022 menyesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
ditinjau kembali dan diganti.
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 1 Tahun 2018; PMK Nomor 190/PMK.07/2021; Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2022; Perbup. Wajo Nomor 75 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENGALOKASIAN.
BAB III TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA.
BAB V PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA.
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN.
BAB VII PENGAWASAN.
BAB VIII PENGHARGAAN.
BAB IX SANKSI.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya serah terima Barang Milik Negara dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat berupa
Rumah Susun Sederhana yang berlokasi di Kota Makassar dcngan
Walikota Makassar dan dengan dilaksanakannya Penjualan Benih
Ikan pada Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar dan
Retribusi Pemakaian Alat Penyemakan Kulit pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, maka Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
J. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tah un 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
15. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupate nKabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Le mbara n
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tcntang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2011 Nomor 13);
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
berapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI DAERA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR : 1 TAHUN 2020
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Pokja PUG diamanatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun Retribusi Daerah, maka dipandang perlu tribusi Penyedotan Kakus dalam Peraturan Daerah Kabu- paten Daerah Tingkat II Jepara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan
Keuangan Daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggungjawab perlu diberikan
honorarium;
b . bahwa agar pemberian honorarium Kegiatan Pengelolaan
Keuangan Daerah Ka bu paten Temanggung dapat
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu
ditetapkan standarnya dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pera turan Bupati
tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Unda ng Nomor 33 Tahun 2004;Un dang-Unda ng Nomor 23 Tahun 2014 tenta ng
Pemerinta h an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa ka li diubah terakhir dengan Undang-Unda ng
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerin tah Nomor 55 Ta hun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20 05 ten tang
Sistem Informasi Keu a n gan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tamba han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaima na telah d iubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 20 10;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah un 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : standar pemberian honorarium Pejabat
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan
pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan
kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan
pada unit pelaksana teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan;
b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit
pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 108);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Keempat
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Mengubah ketentuan Pasal 62, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2021
RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA KERJA - ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan dan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
13 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2013 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang berperan penting
dalam meningkatkan pembangunan Daerah
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan
dan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu
optimalisasi penyelenggaraan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
sesuai dengan kemampuan masyarakat, bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun
2019, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
dan tuntutan masyarakat terhadap kebijakan
perpajakan daerah sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah , Ketentuan Pasal 8 tetap dengan perubahan penjelasan, Ketentuan Bagian Keenam Pasal 25 diubah , Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019
Permenlu No. 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
informasi publi - standar layanan - kementerian luar neger
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2024 (2); 36 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, badan publik wajib membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat, sehingga perlu mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Dasar hukum Permen ini adalam Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008.; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmen Luar Negeri SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022; Permen Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat