Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell, perlu dilakukan perubahan
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 27 Tahun 2014; . Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 33 Tahun 2015; Perwal Nomor 67 Tahun 2014; Perwal Nomor 70 Tahun 2014; Perwal Nomor 73 Tahun 2014; . Perwal Nomor 77 Tahun 2014; Perwal Nomor 83 Tahun 2014; Perwal Nomor 96 Tahun 2014; Perwal Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Beberapa Perubahan Ketentuan Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
12 halaman
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 16, BN.2020/No.1573, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEPROTOKOLAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dalam sistem informasi keprotokolan di Kabupaten Dharmasraya, maka diperlukan pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan pelayanan informasi komunikasi antara Bagian Protokol dengan Kecamatan dan Nagari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya diperlukan suatu pedoman terkait pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan sistem informasi keprotokolan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2012, PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keprotokolan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Desain Aplikasi;
3. Spesifikasi Aplikasi;
4. Unsur Pendukung Aplikasi;
5. Pengelola Aplikasi;
6. Monitoring dan evaluasi;
7. Pembiayaan;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lernbaga Sandi Negara Nornor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahu 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sistem elektronik, pemanfaatan layanan sertifikat elektronik, Tahapan Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Kewajiban serta larangan terhadap pemilik sistem elektronik, pengawasan dan evaluasi sertifikat elektronik, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2011/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Warung Internet
ABSTRAK:
bahwa penirgkatff;l kebutuhan masyarakat akan
informasi melalul inrernet maka perlu mengatur
keberadaan Wai'u,rg lnternet di Kabufaten Woiroiobo
agar memberikan xemanfaatan bagi masyarakat dan
pemerintah Kabupaten Wonosobo ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tercantum prada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perizinan Usaha Warung
lnternet;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1945; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Usaha Warung lnternet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor dan antar tingkat diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan pembentukan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5214);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5502);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
6. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehinggah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengembalian keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggara pengolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem pengolahan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
9. Simpul Jaringan Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan
pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, serta pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan
DG dan IG tertentu.
.�· . '.
10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
11. Unit kerja adalah perangkat daerah yang memiliki metadata
dibidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan dan DG dan IG.
12. Walidata data adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyimpanan, pengarnanan dan penyebarluasan DG dan IG.
13. Penghubung simpul jaringan dalam badan informasi geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasioanal.
14. Standar nasional indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standarisasi nasional dan berlaku secara nasional.
15. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalarn mencapai tujuan khusus dam penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelempok orang atau
Badan Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
'I'ujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan
penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah:
a. terjaminnya ketersedian data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan;
dan
c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah daerah selaku penyelenggara simpul jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai :
a. penanggung jawab penyelenggaraan penumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari jaringan IG nasional; dan
c. pelaksanaan simpul jaringan IG daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Darah kabupaten luwu utara merupakan walidata dalam simpuljaringan IG daerah.
(2) Seluruh perangkat daerah dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul jaringan IG Daerah.
Pasal6
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembanganjaringan IG daerah.
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Togas dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta
penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan
simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG daerah; dan
d. menyampaikan IG daerah kepada Penghubung Simpul
Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksanaan simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul janngan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan
pemutakhiran DG;
\
. ' ' ...
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG; dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangriya dan menyampaikan metada data kepada Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengumpulan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan jaringan IG daerah.
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN JG DAERAH
Bagian Kesatu
Standar Teknis Jaringan IG Daerah
Pasal 11
(1) Pengaturan standar tekhnis meliputi kriteria tekhnis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar tekhnis data geospisal sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar standar nasional.
(3) Standar tekhnis data geospasial dasar jaringan IG daerah mengacu kepada ketentuan nasioanal yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jaringan IG daeah.
(4) Standar tekhnis pembangunan metada jaringan IG daerah membuat informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
( 1) Pembangunan DG dasar dilakuakan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi penga�ran jenis data, penyajian data dan penanggung jawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spesial yang membuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial
- I t I I •
·'
ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Kabupaten.
(4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). ,
BABV
PELAKSANAAN
,-·
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievalusi setiap tahun serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Luwu Utara.
BAB VI
PERAN SERTA
Pasal 14
{l) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan setiap orang.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG
yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/atau IG yang diselenggarakan malalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara.
. . .
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Penataan dan
Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, perlu
diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, Izin Menara Telekomunikasi, Menara Mobile dan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat