Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Perda No.19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dalam PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013.
Maksud dari penjabaran APBD ini adalah untuk menyelaraskan penjabaran APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan penjabaran APBD ini adalah memberikan
pedoman dalam pen5rusunan lampiran penjabaran APBD dan sebagai dasar operasional pelaksanaan APBD.Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas : a. Ringkasan penjabaran APBD; dan b. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut : a. Untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan beranja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri atas: 1. Pendapatan Rp. Rp.5.226 .676.699.325,00;2. Belanja Rp. Rp. 7.945.179.153.480,43 ,Surplus/(Defisit) Rp. (2.718.502.514.155,43); 3. Pembiayaan Rp.2.718.502.514.155,43
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perwali Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Puskesmas Dan UPTD Labkesda Di Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD, penatausahaan pelaksanaan APBD,, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,, badan layanan umum daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
77 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 76 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2011, Perda Sintang No.2 Tahun 2011, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012, Perda Sintang No.6 Tahun 2012, Perda Sintang No.4 Tahun 2013, Perbup Sintang No.41 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, Besaran, Sumber Dan Penerima Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat