bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang
menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) terdapat beberapa kondisi yang tidak
dapat dijamin pelayanan COVID 19 dari Kementerian
Kesehatan
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu
yang menimbulkan wabah dan menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan
dunia, tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga
menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar,
sehingga perlu dilakukan penanggulangannya
bahwa untuk kondisi mempercepat proses
penggantian biaya penyakit infeksi emerging tertentu
dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dibutuhkan Pedoman dalam rangka Pembiayaan
Pelayanan Kesehatannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Infeksi Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004, eraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1501/Menkes/Per/X/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019,Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2018 , Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016
Terdiri dari 10 Pasal, 7 BAB yaitu Ketentuan Umum, Sasaran , Ruang Lingkup, Prosedur Pelayanan , Pemanfaatan Pembiayaan Covid-19, Tata Cara Pengajuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Infeksi Covid-19, Pembiayaan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan dan kawasan permukiman mengakibatkan penngkatan jumlah air limbah domestik yang perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan profesional sehingga pperlu adanya penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2012.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 17 Tahun 2019; PP No 82 Tahun 2001; PP No 122 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2004 sebagaimana telaj diubah dengan Perda Prov jateng no 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelag No 16 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; PErda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PermenLH dan Kehutanan P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PermenPU dan PR No 04/PRT/M/2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
52 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan
menjadi pandemi global dan telah menjangkiti Wilayah Kota
Tegal, sehingga perlu dilaksanakan pencegahan dan
penularannya secara berkelanjutan; bahwa setelah Kota Tegal melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar yang berhasil menekan penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu memberikan
landasan hukum dalam pelaksanaan pencegahan penularan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berkelanjutan di
Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini maksud dan tujuan, ruang lingkup, penggunaan masker, pembatasan interaksi fisik (Physical Distancing), Protokol Pencegahan Corona Virus Disease (CPVID-19), Kerja sama, Kemitraan dan Partisipasi Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2020
PELAKSANAAN - PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN COVID 19.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2020 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 16 Th 2020; Kepgub Banten No 443/Kep.140-Huk/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PSBB; 3. Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; 4. Sumber Daya penanganan Covid-19; 5. Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Radiodiagnostik pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya optimalisasi peningkatan mutu pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane, perlu menetapkan tarif layanan daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; Uu No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Tarif Layanan Radiodiagnostik pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan
pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit
menular serta akibat yang ditimbulkannya; bahwa Corona Virus Disease 2019 telah menjadi pandemik
global dan menjangkiti wilayah Kota Tegal, sehingga perlu
memberikan landasan dalam upaya penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 yang berkelanjutan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tegal;
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19, Kerja Sama dan Partisipasi Masyarakat, Tanggung Jawab, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
40 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
c. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 11984; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang meliputi: Ketentuan Umum; Upaya Penanganan; Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Pusat; Penerapan Protokol Kesehatan; Isolasi Mandiri dan Isolasi Wilayah; Pemberdayaan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2020
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan Dan Central Venous Pressure Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
TARIF LAYANAN COMPUTERIZED TOMOGRAPHY SCAN DAN CENTRAL VENOUS PRESSURE PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. H. KUMPULAN PANE KOTA TEBING TINGGI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Computerized Tomography Scan dan Central Venous Pressure pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan pelayanan pemeriksaan pada layanan Computerized Tomography Scan pada RSUD Dr. H. Kumpulan Pane, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Layanan Tarif Computerized Tomography Scan pada RSUD Dr. H. Kumpulan Pane
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP no. 18 Tahun 2016; PP no. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016; PERWAL No. 26 Tahun 2018
Perubahan Tarif Layanan Computerized Tomography Scan pada RSUD Dr. H. Kumpulan Pane
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Perwal Nomor 26 Tahun 2018
Perwal Nomor 9 Tahun 2020
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat