perubahan - atas - peraturan - daerah - nomor - 2 - tahun - 2019 - tentang - rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - banjar - tahun - 2018 - 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Jabar Tahun 2018 - 2023.
Dasr Hukum Peraturah Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU NO. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Kot. Jabar No. 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. No. 4 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018 - 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018
perlindungan - pemberdayaan - perempuan - dan - anak
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehubungan dengan masih banyak perempuan dan anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan , perilaku salah, eksploitasi dan penelantaran diskriminasi dan ekerasan terhadap perempuan dan anak merupkan pelanggaran hak asasi manusia maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 ; UU No. 21 Tahun 200; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permensos No. 102 /HUK / 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Crebon No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azaz Dan Tujuan, Kabupaten Layak Anak, Hak-Hak Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan,Kewajiban Dan Tanggungjawab , Peranan Pemerintah Siswa Dan Lembaga Kemasyarakatan ,Pelayanan Krban Tindak Kekerasan,Kelembagaan, Kerja Sama Dan Kemitraan,Pembinaan Dan Pengawasan,Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1983 No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983.
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8. 3 / DPRD/ VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Juli 1982 No. 903/ 691/ 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan dan pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan rutin dan pembangunan. Perincian penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja daerah diatur secara rinci dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1983.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahunyakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 92)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Materi pokok: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pengurangan dan Pembenasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, dan Tata Cara Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Apabila Kepala
Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama
terhadapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala
Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling
tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun Anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan,
Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan
paling tinggi sebesar 1/12 (seperdua belas) dari jumlah
pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Yang Mendahului
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap
Bendahara;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN BAB III
BESARAN DAN JENIS PENGELUARAN BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang definisi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Musi Rawas Utara No 18 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangna Daerah.
112 hlm, Lampiran : 39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan ketentuan perpajakan daerah, perlu menyempurnakan rumusan objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak serta menambahkan ketentuan sistem informasi perpajakan daerah, insentif dan disinsentif bagi wajib pajak, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak hotel, trif pajak hotel, objek pajak restoran, dasar pengenaan pajak retoran, tarif pajak retoran, objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, objek pajak parkir, subjek pajak parkir, kewajiban wajib pajak, sistem nformasi perpajakan, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat