Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SIJANG KECAMATAN GALING DENGAN DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa; bahwa penentuan batas daerah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan Penetapan Batas Desa, Batas Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sijang Kecamatan Galing dengan Desa Semanga Kecamatan Sejangkung;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. pemilihan kepala kampung merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Demokrasi sebagaimana diharapkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan Demokrasi di Kabupaten Way Kanan dan sebagai ben tuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung;
c. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung:
1. Pasal 1;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, ayat (4) dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b);
3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 70 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah, dan dian tara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
6. Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 74A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AORNAKAN II KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, DESA PERJAGA, DESA MALUM, DESA MBINALUN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JEHE DAN DESA TRAJU KECAMATAN SIEMPAT RUBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959,UU No.6 Tahun 2014, pp No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum; Jenis Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tahapan Persiapan; Tahapan Pencalonan; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman dan 31 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2021/22 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor Nomor 69 Tahun 2020.
Terdiri dari 22 pasal, 4 bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Mengatur mengenai Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi amanat ketentuan Pasal 3 ayat (7), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 13 ayat (7) serta Pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, guna pedoman teknis pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan, maka perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Unsur Perangkat Desa, Kekosongan dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Pendaftaran, Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
82 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat