Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Maros sudah tidak
efektif lagi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan
daerah, maka perlu dicabut
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PERTANIAN KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PERTANIAN KABUPATEN MAROS.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah didirikan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (BPRS) belum menetapkan nama badan usaha milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu disesuaikan. Dalam upaya meningkatkan kinerja pegelolaan badan usaha milik daerah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum maka perlu mengubah modal dasar yang telah ditetapkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah milik Pemeritah Kota Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017; PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2009; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penetapan Nama; 5. Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal; 6. Penatausahaan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja PD Pasar Palembang Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pedoman dalam penataan kepegawaian di lingkungan PD Pasar Palembang Jaya, maka Perda No. 7 Tahun 2005 tetang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai direksi, calon pegawai, pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur
Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Melalui Inovasi Coaching
Clinic di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah kesempatan untuk
berusaha bagi masyarakat Desa untuk
menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, pengelolaan
aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan
potensi desa dan harus dikelola serta dikontrol secara
bersama oleh masyarakat Desa sehingga dapat meningkatkan
standar hidup ekonomi masyarakatnya oleh karena itu
diperlukan pedoman dan langkah-langkah inovatif melalui
inovasi Coaching Clinic bagi Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036).
Inovasi Coaching Clinic BUMDes bertujuan untuk :
a. Terlaksananya Pembinaan BUMDes melalui Coaching
Clinik pada 50 BUMDes dari 50 desa di 17 Kecamatan seKabupaten
Mamasa;
b. Meningkatkan perekonomian Desa;
c. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk
kesejahteraan Desa;
d. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan
potensi ekonomi Desa serta meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa;
e. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa
dan/atau dengan pihak ketiga;
f. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
mendukung kebutuhan layanan umum warga;
g. Membuka lapangan kerja;
h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa; dan
i. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan
pendapatan asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian nama kepada RSUD Kabupaten Muaro Jambi perlu kiranya diambil dari salah satu tokoh pejuang dan tokoh pembangunan yang berasal dari kabupaten Muaro Jambi;
Tokoh pejuang dan pembangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SE Menkes No. OT.01.02/1/2231/09 tanggal 17 Juni 2009 tentang penggunaan nama Rumah Sakit untuk di Kab. Muaro Jambi adalah menggunakan nama Almarhum H. AHMAD RIFIN mantan Bupati Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 06 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu membentuk Pera.turan Daerah 1-entang Perubahan Atas Peraturan Dererah
Nomor 4 Tahun 2OlO tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OOB;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2OO8;Peraturam Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2OO8;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2OO9;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2OlO;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Tahun Anggaran 2014-2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Keuntungan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah
dan perusahaan perseroan daerah sehingga PD. Irian Bhakti perlu disesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT. Irian Bhakti Papua (Perseroda)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No. 57 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 1986; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan status badan hukum perseroan. Modal dasar perseroda ini berjumlah Rp5.114.000.000,-, dimana tambahan modal dari pemerintah daerah sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.925.000.000,00. Diatur pula mengenai bidang usaha, saham-saham, RUPS, Komisaris, direksi, kepegawaian, dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
8 hlm. (Penjelasan: 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji dalam mencapai produktivitasnya serta perluasan cakupan wilayah usaha perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kelembagaan, kepegawaian, manajemen PD BPR Sukahaji, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Dengan ditetapkannya kantor pusat BPR milik Pemkab Majalengka yang semula di Kecamatan Sukahaji menjadi di Kecamatan Majalengka, makan perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan PD BPR Sukahaji menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Majalengka. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah BPR Sukahaji Menjasi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukahaji Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat