Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Melalui Inovasi Coaching Clinic di Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inovasi Coaching Clinic BUMDes bertujuan untuk : a. Terlaksananya Pembinaan BUMDes melalui Coaching Clinik pada 50 BUMDes dari 50 desa di 17 Kecamatan seKabupaten Mamasa; b. Meningkatkan perekonomian Desa; c. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; d. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa; e. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; f. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; g. Membuka lapangan kerja; h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan i. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pembinaan Badan Usaha Milik Desa Melalui Inovasi Coaching Clinic di Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan