DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2011/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen, perlu menjabarkan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2009 dicabut.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 55 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
TEMPAT PELELANGAN IKAN
PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bone Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 82);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2010
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Perikanan Kakap Dan Kerapu Berkelanjutan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa stok sumber daya ikan kakap dan kerapu di perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada kondisi tangkap lebih (over exploited) dan kondisi tangkap jenuh (fully exploited), oleh karena itu perlu pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan
Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018 – 2023, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan informasi ilmiah terkini, perubahan tindakan pengelolaan, hasil yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 22 Tahun
2021; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2010;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konservasi sumber daya ikan kakap dan kerapu dilaksanakan melalui upaya perlindungan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya ikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 1
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernberrtu ka n Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota Indonesia Tabun 2016 Nomor 1327).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI JABATAN LINGKUP DINAS PERIKANAN KABUPATEN KONAWE
BAB VI JABATAN DAN ESELONERING
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Barcode Penangkap Ikan untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Secara Berkelanjutan di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang lestari dan
bertanggungjawab, pelaksanaan perizinan usaha perikanan
tangkap perlu didukung dengan pemberian tanda terhadap
kapal penangkap ikan; bahwa penandaan kapal penangkap ikan akan memberi
jaminan adanya hubungan fungsional antara data
pendaftaran (registrasi) kapal dan data pemberian izin,
menjamin adanya kesesuaian data dan kerjasama antar
badan atau lembaga yang melakukan fungsi-fungsi tersebut
dalam rangka terwujudnya tertib administrasi dan fisik serta
mendorong kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan
yang bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penerapan Sistem Barcode Kapal
Penangkap lkan Untuk Mewujudkan Pengelolaan
Sumberdaya Ikan Secara Berkelanjutan Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2008;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendataan kapal penangkap ikan, persyaratan dan tata cara pemasangan sticker barcode kapalpenangkapikan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY No.58 Tahun 2011 ttg Pusat Perbenihan Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat