Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat