PENETAPAN BATAS KELURAHAN TANJUNG PALAS TENGAH DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah Di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas;
Memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 08/K-I/140/2013 tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan antara Kelurahan Tanjung Palas Tengah dengan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Nomor: 136/01/KTPHIPEM /II/2013 dan Nomor: 136/01/BABK/KTPT/I/2013 tentang Penetapan/Pemasanan Tanda Batas Wilayah Kelurahan (P2TBWK) Kelurahan Tanjung Palas Tengah dengan Kelurahan Tanjung Palas Hulu Kecamatan Tanjung Palas Tanggal 22 Januari 2013, Berita Acara Nomor: 593.2/001/BAP-PEM/II/2014 tentang Kesepakatan Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hilir dengan Kelurahan Tanjung Palas Tengah Kecamatan Tanjung Palas tanggal 20 Februari 2014, maka penetapan dan penegasan batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah dapat diproses sebagaimana mestinya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Batas Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 167,81 Ha.
Batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas Tengah di Kecamatan Tanjung Palas meliputi:
a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Gunung Putih, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur : berbatasan dengan Sungai Kayan;
c. sebelah selatan : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hulu; dan
d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pejalin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah beserta perubahannya, maka perlu menetepkan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 24 Tahun 2004; PP no. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Prosedur Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1971, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.68 Tahun 1999, PP No.69 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Prosedur Memperoleh Informasi, Komisi Transparansi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Anggaran Biaya dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 4, BN 2013/ NO 185; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1003-1999: Kriteria Auditor Sertifikasi LSSHACCP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008
tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga
perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang Tujuan disusunnya Peraturan KPK sebagai acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
penyusunan tata naskah dinas dan ruang lingkung Pedoman Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Mencabut Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi,
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd yang meliputi, antara lain : Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 Nomor 03 Seri E Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dengan pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara, maka perlu membentuknya dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi dan Pengungkapan; Pembuktian, Putusan dan Pelaporan; Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Penagihan; Pelaporan Penyelesaian TGR; Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Sanksi; Kerugian Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.Thn 2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Kondisi wilayah Kabupaten Cirebon termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana dan/atau kebakaran yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Tujuan
4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
5. Organisasi
6. Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Eselon dan Kepegawaian
9. Tata Kerja
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
13 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat