Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang sumber pendapatan desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber Pendapatan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sumber Pendapatan Desa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2008
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2007.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan
kondisi sekarang ini, sehingga dipandang perlu melakukan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka pengaturannya
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Instalasi Kesehatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.13.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Meningkatkan kinerja Pemda dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengatur tentang Dinas Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
184/Menkes/Per/II/1995 Jo keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 679/Menkes/SK/2003, tentang Kewenangan Penerbitan
Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada
Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Thaun 2000;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995;Permnendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1189A/Menkes/SK/IX?1999;Permendagri No 130-67 Tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/2003;Perda No 3 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : IZIN KERJA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat