PEMBAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN ASPAL/BETON DENGAN DANADESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga diperlukan pembangunan
infrastruktur jalan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memperjelas wewenang penyelenggaraan
jalan dan status jalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara serta
dengan adanya perkembangan masyarakat dan tuntutan
peningkatan perav masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,
perlu mengatur pembagian pembiayaan Pembangunan Jalan
Aspal/Beton pengaspalan/beton dalam pembangunan
infrastruktur jalan di Kabupaten LuwuUtara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian pembiayaan pembangunan jalan aspal/beton dengan Dana Desa
1
. U
ndangUndang
No
mor 13
Tah
un 1999 t
entang Pembentuk
an
Kab
upaten Daerah Tingk
at II
Lu
wu Utara (Le
mbaran
Neg
ara
R
epublik Indo
nesia Tahun
1999
No
mor 47
, Tambahan Le
mbaran
Negara Republik
Indonesia
No
mor 3826);
1
. '
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Urtdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
- 2 -
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STATUS JALAN
BAB IV PENYELENGGARAJALAN
BAB V PELAKSANAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
DALAM RANGKA TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA PERLU PENGATURAN TENTANG PEMBERIAN, PENILAIAN, PEMBERHENTIAN, PEMOTONGAN, PEMBIAYAAN, MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 24 TAHUN 1976; PP NO 32 TAHUN 1979; PP NO 9 TAHUN 2003; PERDA KAB LINGGA NO 9 TAHUN 2016; PP NO 58 TAHUN 2005;
PERATURAN INI MENJELASKAN KRITERIA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PEMBIAYAANNYA SERTA MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
MENCABUT PERBUP LINGGA NO 43 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PEMKAB LINGGA TA 2017
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - TUNJANGAN KINERJA KEPALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai penghargaan kepada kepala desa sekaligus untuk memberikan motivasi, prakarsa dan integritas kepala desa dalam aspek pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERDA Kab Pohuwato No.8 Tahun 2007; PERDA Kab Pohuwato No.10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan khusus tunjangan kinerja kepala desa di lingkungan Kabupaten Pohuwato TA 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran Tunjangan Kinerja Kepala Desa; tata cara penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat
Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun
Tetangga
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan kemampuan keuangan Desa akibat perubahan besaran Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian tunjangan kepada pejabat pengganti Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. Nomor 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah ; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kerjasama, Bagian Umum dan Bagian Tata Usaha Pimpinan, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOA tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun2oO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (trmbaga Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7..Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent€ng Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomof244 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (t,embararr Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambaban Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenTor4ia Utara Tahun 2010 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l Tahun 2Ol0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
KabupatenToraj a Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah KabupatenToraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2O16
Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016 Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Torqia Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Bupati Tora.ja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 5).
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PARA GURU DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Para Guru di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, ketertiban dan efektifitas pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru yang telah memperoleh Sertifikat Pendidik dan Nomor Register Guru, perlu pengaturan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus bagi guru dan tambahan penghasilan guru di Kabupaten Sorong.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; Perpres No. 52 Tahun 2009; Permendikbud No. 13 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; dan Permendikbud No. 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyaluran Tunjangan Profesi; Penyaluran Tunjangan Khusus; Penyaluran Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Larangan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa berhubung adanya penyesudan BesAran T\rnjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD maka Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2OI7 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2l Tahun 2017; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 84; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 20I7
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat, dengan perubahan pada pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN DUKUNGAN MOBILITAS BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung, maka dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tambahan penghasilan dukungan mobilitas sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang tambahan penghasilan dukungan mobilitas bagi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas Bagi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas;
3. Prosedur Pembayaran;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perbup Bandung No. 90 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas Bagi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung
10 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2018
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Beruta Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,
perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan
Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana
Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 8 Tahun 2012
9. UU No. 17 Tahun 2014
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 23 Tahun 1976
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 18 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permendagri No. 62 Tahun 2017
16. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2015
17. Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
18. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
19. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
20. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2017
21. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017
Pasal 4 :
Tunjangan Transportasi diberikan setiap bulan dan besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp. 13.500.000,- ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 5 :
Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Pasal 7 :
Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dipotong Pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
bahwa Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kuala Kurun menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
termasuk pelayanan spesialistik sebagai penyelenggara
pelayanan publik terhadap masalah kesehatan
perorangan selama 24 (dua puluh empat) jam. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja
dan mendukung pelayanan spesialistik serta
mengoptimalkan pelayanan, maka perlu memberikan
tunjangan bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja
Dokter Spesialis (WKDS) di lingkup Rumah Sakit
Umum Daerah Kuala Kurun berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; eraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN;
BAB III
SYARAT PEMBERIAN TUNJANGAN ;
BAB IV
PENDANAAN ;
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN ;
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat