Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bitung 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan jasa usaha, meningkatkan PAD serta mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
perubahan tarif Jasa Usaha: Pemakaian alat berat, mobil tangki air dan kelengkapan pompa, rumah potong hewan, sewa gedung, laboratorium air & udara, mobil derek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 diubah
9 Hlm.; 1 Hlm. penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019
Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yaitu tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tentang Retribusi Daerah Pada Bidang Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta tentang Izin Gangguan. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, dinamika perkembangan kesehatan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis pelayanan, dan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan pada jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta akselerasi tata kelola pemerintahan yang baik terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Gangguan berimplikasi terhadap Peraturan Daerah
sehingga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi daerah, diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif
pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
64 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur dalam tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Air Tanah di Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 16);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 15).
Semua frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset” dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2011 Nomor 15) diubah dan dibaca “Dinas Pendapatan”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. berdasarkan pertimbangan huruf a perlu mentapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
3. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 28 Tahun 2009;
6. UU No. 12 Tahun 2011;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 69 Tahun 2010;
10. PP No. 91 Tahun 2010;
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009;
13. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
-
-
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin berwenang melakukan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Obyek Retribusi adalah tempat pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dirniliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan Zatau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat Rekreasi, Pariwisata dan olahraga. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Pengurangan dan keringanan Retribusi diberikan kepada orang jompo dan penyandang disabilitas yang golongan tarifnya disamakan dengan anak-anak. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRDatau dokumen lain
yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam
Peraturan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2010/ No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan Dan Pembangunan Tambak, Tugu / Monumen Di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang 28 Tahun 2009, dinyatakan bahwa jenis retribusi yang tidak diatur dalam undang-undang ini hanya dapat diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat