Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 dan pasal
127 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam
Pengawasan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas
dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
3
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Takalar
RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
ABSTRAK:
pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat obyek pajak.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penetuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Manggarai perlu disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Manggarai No. 18 Tahun 1998; Perda Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; III. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; IV. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tafir Retribusi; V. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Wilayah Pemungutan; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Penagihan; XIII. Kedaluarsa Penagihan; XIV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; XV. Pemeriksaan; XVI. Insentif Pemungutan; XVII. Sanksi Administrasi; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-Akta Catatan Sipil
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2020
pelaksanaan peraturan dana bagi hasil pajak daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2020/NO.724
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Bagian Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: jenis DBH dan besaran DBH; pembagian Besaran DBH; tata cara pembagian besaran DBH PKB dan BBN KB; tata cara pembagian besaran DBH PBB-KB; tata cara pembagian besaran DBH PAP; dan tata cara pembagian besaran DBH Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
9 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah disahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga beberapa ketentuan dalam Perda perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan pemungutan pajak, tata cara pendataan dan pendaftaran pajak, tata cara penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa izin Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan persyaratan untuk melakukan usaha di bidang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dalam rangka melayani/melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang Perhubungan Laut, Sungai dan Penyeberangan, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.21 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.82 Tahun 1999, PP No.66 Tahun 2001, PP No.69 Tahun 2001, PP No.51 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Penggolongan Retrlbusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DAN PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional pelayanan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besaran Tarif, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No. 48/Menkes/SKB/II/1988 dan No. 10 Tahun 1988; Kepmenkes dan Mendagri No. 93A/Menkes/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
15 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat