Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah mamberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah,dalam pemberian Izin Usaha Dibidang Industri sehingga perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara Pemberian Tanda Daftar Industri, izin Usaha Indutri dan Izin Perluasan; bahwa berdasarkan pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Industri,Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan dan pelayanan penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 2) biaya administrasi; dan 3) kewajiban perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi jasa umum;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 359/Menkes/SK/IV/2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi
Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku: Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib; Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar; Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kerinci; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehaan Hewan dan Inseminasi Buatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
65 halaman, Penjelasan 10 halaman, Lampiran I - VIII 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1926 tentang Izin Gangguan
(Hinder Ordinantie) yang telah diubah dan disempurnakan terakhir
dengan Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
13. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Bagi Perusahaan
Industri;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005
tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2010 Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1);
1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap
sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan
(KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan
bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 30);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2009 Nomor 9);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 12);
Peraturan Bupati
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2011/NO.22 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyertakan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Hiburan
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pembertitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2011 No.22/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat di
bidang pemakaman, Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyediakan pelayanan pemakaman di Pemakaman
Daerah, yaitu pemakaman yang disediakan, dimiliki dan/
atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan pemakaman di Pemakaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran
serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas
jasa pelayanan pemakaman;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Pemakaman merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Perizinan
Pemakaman, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribus;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
tentang Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemakaman dan
Retribusi Perizinan Pemakaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat