Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup dan Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah maka perlu
disusun mekanisme dan tata cara pemungutan retribusi
jasa fasilitas laboratorium lingkungan hidup dan
penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Laboratorium Lingkungan Hidup salah satu aset
daerah yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki
dan dikuasai oleh Pemerintah daerah, yang pengelolaan
dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaikbaiknya
sebagai penerimaan atas pendapatan daerah. Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakus yang disediakan Pemerintah Daerah untuk
kepentingan dan kemanfaatan serta mengurangi
dampak negatif pencemaran akibat limbah tinja serta
peningkatan pendapatan daerah perlu diatur tata cara
pemanfaatannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 38
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10
Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMANFAATAN
FASILITAS LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMANFAATAN
PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS;
BAB V
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2014 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak;
bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) meliputi kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, personil UKPBJ, jenjang karir dan pendapatan personil UKPBJ, koordinasi dalam tata kerja, kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/VII/2017 tentang Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2019
PERUBAHAN - ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,- TUGAS DAN FUNGSI SEKRBTARIAT DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Bupatı
Nomor 13
Tahun 2017
Tentang
Susunan
Organısası,
Tugas Dan
Fungsı
Sekretariat
Daerah
Kabupaten
Musı Rawas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan teLa-h diundangkannya
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tata Hubungan Kerja dan Standar KomPetensi Staf Ahli
Kepala Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 13 Taltun
2017 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu diadakan
Perubahan;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah bcberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2O15;PP No 16 Tahun 194 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 40 Tahun 2010;PP No 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 63 Tahun 2009;PP No 18 Tahun 2016;Perpres No 16 Tahun 2018;Permendagri No 112 Tahun 2018;Permendagri No 134 Tahun 2018;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 13 Tahun 2017; Surat Gubemur Nomor o6L lOSO6lvl l2ol9 tanggal
12 Februari 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 13
Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Sekretariat
Daerah Kabupaten Musi Rawa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2019
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016 tentang kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasaekan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 6 Tahun 2014; PP NO. 43 Tahun 2014; PP 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan KEwenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup c. Kewenangan desa Berdasarkan hak Asal Usul d.Kewenangan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Pelaksaanaan kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa f.Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Desa g. Pembinaan dan Pengawasan h.Pembiayaan Pelaksanaan Kewenangan Desa i. Ketentuan Lain-Lain j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh · pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Alokasi dana Bosko;
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
b.
bahwa agar pelaksanaan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel, perlu disusun pedoman.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. perencanaan;
b. pengalokasian;
c. penggunaan;
d. pelaksanaan anggaran;
e. penatausahaan;
f. pelaksanaan kegiatan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawas pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern pemerintah kepada Bupati
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Bulungan Nomor 35 Tahun 2016;
Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaataan terhadap
peraturan perundangundangan;
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pengawasan Ispektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, reviu, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan adalah ringkasan dari seluruh laporan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat