Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan KEwenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup c. Kewenangan desa Berdasarkan hak Asal Usul d.Kewenangan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Pelaksaanaan kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa f.Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Desa g. Pembinaan dan Pengawasan h.Pembiayaan Pelaksanaan Kewenangan Desa i. Ketentuan Lain-Lain j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat