Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2019

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan KEwenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup c. Kewenangan desa Berdasarkan hak Asal Usul d.Kewenangan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Pelaksaanaan kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa f.Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Desa g. Pembinaan dan Pengawasan h.Pembiayaan Pelaksanaan Kewenangan Desa i. Ketentuan Lain-Lain j. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
04 September 2019
Tanggal Pengundangan
04 September 2019
Tanggal Berlaku
04 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan