ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daearah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari: Sekretaris Daerah; Asisten Pemerintahan; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan kebakaran, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa, dan pertanahan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, pariwisata, tenaga kerja, perizinan, komunikasi dan
informatika, statistik, dan persandian serta perpustakaan dan kearsipan,
perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan
ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, pangan, pertanian,
serta kelautan dan perikanan. Asisten Administrasi Umum mempuyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah terkait dengan mengkoordinasikan layanan administrasi Sekretariat Daerah, pembinaan dan pengembangan organisasi, pembinaan Keprotokolan, dan fasilitasi pelayanan Pimpinan, serta
melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan
program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan Keuangan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya Manusia, dan inspektorat. Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan Pemerintahan umum, dan tugas pembantuan, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, batas wilayah daerah, pengkoordinasian pembinaan kecamatan, kelurahan dan desa. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang kesejahteraan
Rakyat. Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelesaian permasalahan hukum serta perumusan, publikasi, dan pendokumentasian produk hukum daerah, pembinaan, dan evaluasi kegiatan Hukum. Bagian Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan perekonomian daerah, serta mengevaluasi dan memantau
perkembangannya. Bagian Infrastuktur dan Layanan Pengadaan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Infrastuktur dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyediaan infrastruktur dan layanan pengadaan. Bagian administrasi pembangunan di pimpin oleh seorang Kepala Bagian administrasi pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan administrasi pembangunan dilingkungan Sekretariat daerah. Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Umum mempunyai
tugas menyusun, melaksanakan, mengatur dan mengelola urusan
perlengkapan dan rumah tangga, serta perwakilan penghubung pemerintah Kabupaten Banjar di Jakarta. Bagian Protokol dan Humas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Protokol dan Humas mempunyai tugas melaksanakan, menyusun, mengkoordinasikan, melaksanakan dan fasilitasi kegiatan acara dan penerimaan tamu serta protokol dan humas kepala daerah. Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Organisasi, meliputi Kelembagaan, Analisis Jabatan Pendayagunaan Aparatur, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik. Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, mengatur dan mengelola urusan ketatausahaan, tata usaha pimpinan, kepegawaian serta menyusun dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tertib administrasi penatausahaan keuangan dilingkungan Sekretariat Daerah. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli, terdiri dari : Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan; Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Perangkat Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|