Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 49 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daearah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari: Sekretaris Daerah; Asisten Pemerintahan; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan kebakaran, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa, dan pertanahan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, pariwisata, tenaga kerja, perizinan, komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian serta perpustakaan dan kearsipan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup, perhubungan, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. Asisten Administrasi Umum mempuyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah terkait dengan mengkoordinasikan layanan administrasi Sekretariat Daerah, pembinaan dan pengembangan organisasi, pembinaan Keprotokolan, dan fasilitasi pelayanan Pimpinan, serta melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan, dan pengkoordinasian urusan Keuangan, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya Manusia, dan inspektorat. Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi kegiatan Pemerintahan umum, dan tugas pembantuan, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah, batas wilayah daerah, pengkoordinasian pembinaan kecamatan, kelurahan dan desa. Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang kesejahteraan Rakyat. Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelesaian permasalahan hukum serta perumusan, publikasi, dan pendokumentasian produk hukum daerah, pembinaan, dan evaluasi kegiatan Hukum. Bagian Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan pembinaan, pengkoordinasian pelaksanaan perekonomian daerah, serta mengevaluasi dan memantau perkembangannya. Bagian Infrastuktur dan Layanan Pengadaan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Infrastuktur dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyediaan infrastruktur dan layanan pengadaan. Bagian administrasi pembangunan di pimpin oleh seorang Kepala Bagian administrasi pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan administrasi pembangunan dilingkungan Sekretariat daerah. Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Umum mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, mengatur dan mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga, serta perwakilan penghubung pemerintah Kabupaten Banjar di Jakarta. Bagian Protokol dan Humas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Protokol dan Humas mempunyai tugas melaksanakan, menyusun, mengkoordinasikan, melaksanakan dan fasilitasi kegiatan acara dan penerimaan tamu serta protokol dan humas kepala daerah. Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Organisasi, meliputi Kelembagaan, Analisis Jabatan Pendayagunaan Aparatur, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik. Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, mengatur dan mengelola urusan ketatausahaan, tata usaha pimpinan, kepegawaian serta menyusun dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tertib administrasi penatausahaan keuangan dilingkungan Sekretariat Daerah. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli, terdiri dari : Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan; Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Perangkat Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dan melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.49
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan