Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWANG PELAYANAN DAN NONPERIZINAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Permenhub No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 48, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2022 No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menerapkan standar pelayanan minimal secara terintegrasi dan terkoordinasi, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, isi dan uraian, penyusunan rencana aksi penerapan SPM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
108 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan
unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Wonosobo
Transportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 43 Tahun 2020 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 49, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib
administrasi kependudukan guna memperoleh
data kependudukan yang valid, akurat, dan
akuntabel dalam mendukung sistem
percepatan pembangunan Daerah melalui
kebijakan Daerah yang strategis, perlu
melakukan pelayanan administrasi
kependudukan; bahwa dalam upaya memberikan kemudahan
dalam mendapatkan pelayanan administrasi
kependudukan, meningkatkan, dan
mengembangkan kualitas pelayanan
administrasi kependudukan bagi masyarakat
melalui penerapan teknologi informasi dan
komunikasi perlu melakukan inovasi
pelayanan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 9 Tahun 2019.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ;
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi;
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system
Peradilan Pidana Anak;
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak);
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
22. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP UMUM LAYANAN TERPADU
3. PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
4. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG
5. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN SECARA LANGSUNG DENGAN INTERVENSI KRISIS
6. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN
PENGADUAN TIDAK LANGSUNG
7. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN DENGAN JANGKAUAN
8. TATA KERJA
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PENCATATAN DAN PELAPORAN
11. PEMBIAYAAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - LAYANAN ASPIRASI - PENGADUAN ONLINE RAKYAT - SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR) SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N) KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dikelola secara terstruktur dan profesional baik di lingkup OPD maupun BUMD dalam Kabupaten Batang Hari, maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Kelembagaan Dan Sarana Penanganan Pengaduan; Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
18 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat