Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Pangandaran No. 88 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
tugas - pokok - fungsi - uraiabn - tugas - dan - tata - kerja - dinas - keluarga - berencana - pemberdayaan - perempuan - dan - perlindungan - anak
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BD.2016/58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Perbup maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 163 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 57 Tahun 2016
tugas - pokok - fungsi - uraian - tugas - dan - tata - kerja - dinas - kependudukan - dan - pencatatan - sipil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kab. Pangandaran No. 31 tahun 2016 Kedudukan, Tugas, fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Perbup maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permednagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Bina Marga; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Cipta Karya; Bidang Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, bina jasa konstruksi serta tata ruang dan pengawasan bangunan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang jalan Kabupaten, jalan desa dan jembatan. Bidang Sumber daya air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang sungai, sumber air baku, irigasi dan rawa, serta
drainase, operasional dan pemeliharaan. Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi penyelenggaraan infrastruktur permukiman kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan strategis daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase. Bidang Bina Jasa Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Bina Jasa Konstruksi. Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan meliputi Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan pula kepada unsur-unsur organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 57 TAHUN 2016
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 57 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Kulon Progo No. 108 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA
KERJA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK
DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK – ORGANISASI – SUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Agar dapat melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perlindungan Sosial, terdiri dari : Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial; Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial; dan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana.
d. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari : Seksi Penanganan Fakir Miskin; dan Seksi Bina Kesejahteraan Sosial.
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, terdiri dari : Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender; dan Seksi Pemberdayaan Perempuan.
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari : Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak.
g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
30 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan
masyarakat desa dan kelurahan. Kecamatan dipimpin
oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai
tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan Daerah
yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum,
ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan
dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum di wilayah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 66 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Kecamatan Kabupaten Wonosobo.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Kesehatan Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Bidang Pelayanan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang surveilans dan
imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, upaya rujukan dan akreditasi serta pembiayaan kesehatan dan perijinan. Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang farmasi dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan serta data, informasi kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, penelitian, pemantauan dan tindakan terhadap kesehatan masyarakat daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, penyiapan bahan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan serta penyusunan pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan penggunaan obat dan perbekalan kesehatan serta pelayanan umum sesuai kebijakan umum daerah dan wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi dan operasional, melakukan pendataan, pemeriksaan, pemungutan/penagihan dan penyetoran retribusi daerah diwilayah kerjanya masing-masing berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu
oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian
bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 56 TAHUN 2016
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat