Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Perlindungan Sosial, terdiri dari : Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial; Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial; dan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana. d. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari : Seksi Penanganan Fakir Miskin; dan Seksi Bina Kesejahteraan Sosial. e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender, terdiri dari : Seksi Penguatan Pengarusutamaan Gender; dan Seksi Pemberdayaan Perempuan. f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri dari : Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Anak. g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat