Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
Kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD setiap Tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 6 tahun 2016 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2017; perda kab pacitan nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBD kabupaten pacitan tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2017
. Pengaturan meliputi antara lain: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Operasional; dan
g. Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran penjabarannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Temanggung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/211/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP N 56 Tahun 2005; PP N 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 7 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 8 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 9 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 19 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda KabTemanggung No 1 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 3 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 8 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 9 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 1 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 38 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta uraian lebih lanjut dituangkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur belum dapat menampung perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke
Anak; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelacakan, Promosi, Pencegahan, Pelayanan Tes Hiv, Pengobatan, Rehabilitasi, Perawatan Dan Dukungan, Informasi Dan Pelaporan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pelatihan, Penyuluhan, Dan Pendampingan, Mitigasi Dampak, Konseling Dan Tes Hiv, Peran Serta Masyarakat, Penelitian Dan Pengembangan, Pembinaan, Koordinasi Dan Pengawasan, Kerja Sama, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas.
Terdiri dari 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daeran tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Opd yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah,Pemerintah Daerah tidak berwenang menyelenggarakan Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kendal No. 4 Tahun 2010; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016; Perda Kendal No. 9 Tahun 2017; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017;
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2018
penyertaan modal - perseroan terbatas bank sulawesi tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018, TLD No.10218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang setiap tahunnya telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah khusunya pada Pemerintah Kabupaten Poso;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; dan
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
3 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa kehadiran Pemerintah Daerah sebagai pelindung yang dekat dengan masyarakat merupakan
kebutuhan akan rasa aman bagi masyarakat Kota Surakarta; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Pengorganisasian
Satlinmas, Pemberdayaan Satlinmas, Hak dan Kewajiban Satlinmas, Pelantikan, Data dan Informasi, Pakaian Dinas, Sarana Pendukung Operasional Satlinmas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan gedung kantor sekretariat daerah dan pengadaan lahan pembangunan jalan lingkar timur perlu didukung dana yang memadai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
Dasa hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
2. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat