anggaran-pendapatan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2025
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2024/NOMOR.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan
penyelenggaraan negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019
(Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undangan,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada
tanggal 7 Agustus 2024; bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka
sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
- Didalam peraturan ini diatur tentang Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.338.379.978.662,00, Anggaran Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar
Rp2.359.079.978.662,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp20.700.000.000,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
- 968 Halaman
|