Didalam peraturan ini diatur tentang Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.338.379.978.662,00, Anggaran Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2.359.079.978.662,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp20.700.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat