Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Mencabut :
PP No. 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 Tahun 1931; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903- 269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057.
bahwa Perubahan Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UJndang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahμn 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 0ktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desemcer 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-
1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057; Keputusan Menteri Dalam Negeri taaggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737/1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 4 Mei 1991 Nomor 1 Tahun 1991 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1992.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 semula Rp. 12.655.501.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 911.409.600,00 sehingga menjadi Rp.13.566.910.600,00
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1992 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar
umum kepeda dasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 dengan segala rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1992/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 1984 dimaksud telah ditetapkan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 556.2/294/1986 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Usaha Rumah Makan di
Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, agar
dalam pengaturan, pembinaan usaha Rumah Makan
dapat berjalan tertib dan teratur, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta tentang Usaha Rumah
Makan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang 9 Tahun 1960; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/MENKES/PER/X/1986; Keputusan Menteri Pariwisata Pos danTelekomunikasi Nomor KM 73/PW.105/MPPT 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
JawaTengah Nomor 556.2/294/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IISurakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, usaha, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan ijin usaha, penggolongan rumah makan, retribusi, kewajiban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1992/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam
bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II,
telah diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 17
September 1986; bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan untuk
membina, mengatur, mengawasi dan
mengendalikan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
yang mengatur Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM 70/PW.105/MPPT/85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, perijinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan persetujuan prinsip dan ijin usaha, retribusi, pembinaan dan pengendalian, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1992 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dilakukan dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagaimana hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas , perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No.5 Tahun 1979; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Daerah disisihkan sebesar 10% sebagai subsidi/sumbangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
8 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat