Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB .1 (Pengeluaran)5B.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp.2.919.800,-5B.2....
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-5B.2.Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri, ditambah dengan ..........Rp33.900,-5B.4.Jawatan Perekonomian Umum, ditam-bah dengan ......................Rp.4.600.0005B.5.Jawatan Koperasi, ditambah denganRp.4.580.000,-5B.7.Jawatan Perdagangan,ditambahdengan...........................Rp.45.800,-5B.9Perkembangan Perindustrian, ditam-bah dengan ......................Rp3.522.000,-5B.10Kantor Pusat Pembelian, ditambahdengan ...........................Rp8.000,-5B.11Statistik, ditambah dengan .......Rp.2.315.000,-5B.12Jawatan Tera, ditambah dengan ....Rp.53.900,-SB.14Kantor Penjualan Hasil Tambang Ne-gara, ditambah dengan ............Rp.29.000,-5B.15AJawatan Pertambangan (baru), ditam-bah dengan .......................Rp.64.500,-5B.I5BJawatan Geologi, ditambah denganRp.624.400,-5B.18Yayasan Urusan Bahan Makanan, di-tambah dengan ....................Rp.81.300,-5B.19Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan...........................Rp.2175400,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan....................Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan ...................Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan........Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan ....................Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan ...........Rp. 4.000.000,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
UU No. 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan .......Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia .............Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan ..........................Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan ....Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan ..........................Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan ..........................Rp.163.000.000,
BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..........................Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan .....Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan ..................................Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan .......Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan ...................................Rp.2.600
4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan ...................................Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan ..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan ..........Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat "Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen", ditambahdengan ...................................Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan ...............................Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...................................Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan"EkonomicdanKeuangan"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)3.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ....................Rp. 11.834.000,-3.3.Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapradja, ditambahdengan .............................Rp. 10.256.000,-3.6.Daerah Otonom, ditambah dengan .....Rp.594.255.000,-3.7.Daerah Swapradja, ditambah dengan ..Rp. 23.851.000,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)19532.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan ...................Rp.80.000,-2.2.Perwakilan di luar negeri, ditambahdengan ............................Rp.10.767.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
UU No. 38 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yangmengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor109), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-BAB I (Pengeluaran)19531.1.Presiden dan Wakil Presiden, ditambahdengan ..............................Rp.1.774.200,-1.2.Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteridan Menteri-menteri Negara, ditambahdengan ...............................Rp.1.021.200,-1.3.Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia, ditambah dengan ...........Rp.30.950,-1.6.Biro Perantjang Negara, ditambah denganRp.101.000,-1.10.Kepolisian Negara ditambah dengan .....Rp.4.500.000,-1.11.Biro Rekonstruksi Nasional, ditambahdengan ................................Rp.15.246.600,-1.13.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ................................Rp.15.021.100
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yangmengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor109), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
ABSTRAK:
bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40)
Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
ABSTRAK:
.bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota "1' Union Internationaledes Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian:"Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952";2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang
a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Denganini disetujui perjanjian"Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952" yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1953.
UU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Mencabut
UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-undang (UU) tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan makaUndang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhakmengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai denganNegara Kesatuan;b.bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undangyang berlaku untuk seluruh Indonesia
Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara; denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA
BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN V KEPALA DAERAH
BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN
BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Bagian II Sekretaris Daerah
BAGIAN III PEGAWAI DAERAH
BAB VI KEUANGAN DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH
BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN
BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN
BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH
BAGIAN V PENGUMUMAN
BAB VIII PERATURAN PERALIHAN
BAB IX PERATURAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1957.
a.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948b.Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;c.Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerahyang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
-
104
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat