PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Angkutan Motor

Transportasi Darat/Laut/Udara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1948
Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 61 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
  2. PP No. 49 Tahun 1948 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No.37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 74 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948
Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
  2. PP No. 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PP No. 10 Tahun 1948 tentang Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Mengubah sebagian :
  1. PP No. 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1948
Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum

Pendidikan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 73 Tahun 1948 tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1948
Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 75 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan