peraturan daerah - perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1/JDIHDenpasar/32halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan suatu bagian penting yang dipergunakan untuk mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian Daerah sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengu pay akan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyatakan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
3. Perencanaan dan Penetapan;
4. Pengembangan;
5. Pemanfaatan;
6. Pembinaan;
7. Pengendalian:
8. Pengawasan;
9. Pelindungan dan Pemberdayaan Petani;
10. Sanksi Administrasi;
11. Pembiayaan;
12. Peran Serta Mayarakat;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tapin No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan manusia maka hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 8 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Daya; Pengertian Peternakan dan Tahapannya; Kesehatan Hewan meliputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan beserta Obat Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pudana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 1 Tahun 2011
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014
kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Program Kegiatan Ketahanan Pangan melalui kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, agar ketersediaan pupuk bersubsidi secara tepat jumlah, jenis, waktu dengan mutu terjamin dan harga eceran tertinggi perlu ada pengaturan pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permentan No 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu mengatur persebarannya dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sekotr Pertanian TA 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2011; PP No 68 Tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Permenhub No 17/M.DAG/PER/6/2011; Permentan No 122/Permentan/SR.130/11/2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; eraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa setempat dan HET Pupuk Bersubsidi secara rinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamelindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.71, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa penggunaannya perlu penataan secara bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Tengah yang berakibat pada pertambahan kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan yang tidak diikuti dengan pertambahan areal lahan pertanian pangan akan menjadi potensi ancaman terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga perlu upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai sistem dan proses dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan daerah agraris sebagai salah satu penyumbang pangan nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2018 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat