Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasitian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa negara bertanggungjawab terhadap
pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan
8. Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Anggaran
9. Pengawasan
10. Larangan
11. Sanksi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan di depan hukum, dan individu atau kelompok pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum menyentuh secara luas, sehingga perlu upaya lebih intensif pemberian bantuan hukum. pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
1. Asas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan kewajiban
5. Pendanaan
6. larangan
7. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini dalah:Pasal 18 Ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 39 Tahun 1999;UU No 18 Tahun 2003;UU No 37 Tahun Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005;Perpres No 23 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 53 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2012
Materi Pokok Dalam peraturan ini antara lain:Ruang Lingkup,Penyelengaraan Bantuan Hukum ,Pemberian Bantuan Hukum ,Hak Dan Kewajiban penerima Bantuan Hukum ,Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,Pendanaan ,larangan,sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2006 No. 69, TLN. No. 4638, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan pnns1p persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga Kota Singkawang, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota Singkawang perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PermenkumHAM No.10 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan bantuan hukum; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerjasama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 7 halaman penjelasan;
Perubahan - Nama - Pengadilan Negeri - Ranai - Natuna
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai. Sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 2 Tahun 1986; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan Keppres Nomor 21 Tahun 2004.
Keppres ini menetapkan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna. Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandaaceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1997.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN.2022/No.534, jdih.mahkamahagung.go.id: 19 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat