Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak dari semula Rp 4,500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 6,500,00 (enam
ribu lima ratus rupiah) per liter mulai tanggal 22 Juni
2013 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu maka
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan
Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
disesuaikan;
b. bahwa kenaikan tarif sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah mendapat persetujuan dari Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas dengan surat tanggal 23 September 2013
Nomor: 170/46/2013
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; Permen ESDM No 18 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penetapan tarif angkutan kota dan angkutan perdesaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN DAN PENAGIHAN PINJAMAN DANA BERGULIR PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan stategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) melalui Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun; bahwa dalam rangka Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi (AD-PPK) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Demak Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH HM RYACUDU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten
bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelengaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
wilayahnya.
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya
Standar Pelayanan Minimal bagi Rumah Sakit Umum Daerah yang akan
melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. b. dan
c di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu Kotabumi.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi
Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
8. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara tahun 2012 Nomor 05);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2011
tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 53)
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
4. Pelaksanaan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Anggaran
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwadengan meningkatnya jumlah pengguna layanan air minum dan untukmendukungpengembangansystempenyediaanairminumPerusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan”Kabupaten Kendal,maka perlu didukung dengan organisasi dan tata kerja perusahaan yang sesuai dan mempunyai daya dukung terhadap perkembangan usaha serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan;
b. bahwa untuk memberikan daya dukung organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan”Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”TirtoPanguripan” Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 Tahun 2003; UU No 7 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 16 Tahun 2005; PP No 68 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 29 Tahun 2009; Perda Kab kendal No 11 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; perda Kab kendal No 8 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 13 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 4 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2014
TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012. tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1165/Menkes/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit
Badan Layanan Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKSANAAN TARIF
BAB III
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB
TARIF LAYANAN KESEHATAN
BAB IV
JENIS PELAYANAN DAN KOMPONEN BIAYA
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PEMANFAATAN DANA BLUD
BAB VI
BESARAN TARIF DAN JENIS TINDAKAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
NOMOR 6 TAHUN 2014
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewuiudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsisidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenqqara Nomor 35 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentanq Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara I dengan rnengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukkan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
hahwa dalam ra.ngka memberikan pedor:an
peiaksanaan Fiihrah rlan Bantuan Sosial yallg
i3ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ncrmor 3q Tahun 2aL2 tent8-ng Perr:hahan Atas
Peraturan Menteri Daiarn Negeri Nornor 32 Tahurt 201 i
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang ts-ers rii:rber. dar"i Anggaran Pendapata-n dan Belanj a
Daerah; bahwa herdasa::kan per:timbanga'n sebagaimana
dimaksuel tlalam huruf a dan truruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Hulu sungai selatan
tentang Pedoman Fetnberian Hibah dan Bantuan
Sosial
Dasar Hukum: unclang-Uncia_ng Neiinor 27 Tahun 1959; Unriang-Undang Non:or I Tahun 1985; Unclang-Undang Nomor L7 Tahun 2003; Undang-UndangNomorlTahun2004; Undang-Ur:c'tang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unclang-l-I:ielang Nornor 33 Tahun 2004; peraturan Pemerintah Namor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Penrerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratura:r Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menieri Dalam Negeri l.lomor 32 TahUn 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan i{omor 2i) Tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUATII UIVIUM, JEIiIIS PEMBERIAN; SYARAT PEMBERIAN, PROSEDUR PEREINCANAAN DAN PENGANGGARAN, PROSEDUR PENETAPAN DAN PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN PERTAI{GGUNGJAWABAN, IfiOIIUTORIIIG DA!{ EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETETiIT'UAff PEINUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
pada saat Feraturan Bupati ini mulai berlaku:.maka Peratiiran tsr"lpati N0mor 13
Tahun 2O12 tentang Peiubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 172 Tahun 2011
tentangPecoman-Peniheriansul-rsidi,Hiba-h,BantuanSosialdanBantuan
Keuan[an, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat