ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2000
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas yang ditetapkan dengan Peratuuran Daerah Nomor 4 Tahun 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Keputuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 30/SK/DPRDKPS/1999 Tanggal 8 November 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 Aoril 1987, Keputusam Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 1999/2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 1999/2000. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2000.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rernbang Tahun Anggaran 1999·2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabuparen Rembang Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2000.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360, Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903 - 1316, Kepmendagri No 903 - 879; Kepmendagri No 110 Tahun 1988; Kep DPRD Kota Surakarta No 08/DPRD/X/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeralt Tahun Anggaran 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2000 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor. 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000. Anggaran semula sebesar Rp. 62.953.378.000,00 bertambah Rp. 30.157.074.000,00 menjadi Rp. 73.110.452.000,00, dengan penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Dokumen ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2000 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pcrnerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tanun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menreri Dalam Negeri Nornor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menreri Dal am Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 01 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 9 Juli 2000 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Persaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 1999/2000 :
a. Pendapatan Rp. 261.855.676.985,00;
b. Belanja
a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00;
b. Pembangunan Rp. 138.788.716.361.00;
Rp. 277.865.805.897.00
c. Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp. 33.989.871.088.00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nonmor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat