pakaian - dinas - harian - batik - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Harian Batik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa batik Indonesia telah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya takbenda warisan manusia Indonesia agar pengunaan pakaian dinas harian batik sesuai dengan ciri khas daerah berdasarkan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja dan budaya daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Pakaian Dinas Harian Bati Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Thaun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 25 Tahu 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda kab bogor No. 10 tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Harian Batik, Pengadaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2014.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat arah
kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2013 tetang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah
Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
8. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2015 selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan pernbangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
BABII
PROGRAM PRIORITAS RKPD Pasal 2
RKPD Tahun 2015 mernuat Program Prioritas Pembangunan Daerah
Tahun 2015 terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan
31 Desember 2015.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015.
(3) Materi Muatan RKPD Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Larnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III PENYUSUNAN RKPD Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun 2015, maka :
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
(I) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati, dan juga tembusannya kepada Kepala Bappeda serta Kepala Inspektorat Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa16
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2015.
- 6 -
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggaJ diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2014
PENGGUNAAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 19 Tahun 2014; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelolaan Dana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Revisi Anggaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran serta percepatan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah, perlu adanya panduan langkah guna kesesuaian antara kegiatan dan penganggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Batasan Revisi Anggaran
Bab IV Tata Cara Revisi Anggaran
Bab V Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2014. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2014 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang
Pemberian Dana bagi Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung tahun
Anggaran 2014.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik~Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Nomor 60 Tabun 2013;Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : dana bagi hasil penerimaan yang diberikan
kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung yang berasal dari Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
18 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM UNTUK MASYARAKAT (PRO UMAT) KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (Pro Umat) Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012, serta pemberian bantuan sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam rangka mendorong pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat yang produktif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (Pro Umat) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, sumber dana dan alokasi anggaran, azas dan ruang lingkup pelayanan, tanggung jawab pembiayaan, hak dan kewajiban, organisasi pelaksana, syarat, mekanisme dan pertanggung jawaban pelayanan, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkar Desa Kabupaten Trenggalek Tahun Aggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat